Bombana, SultraDemoNews – Anggota Polsek Poleang Barat berhasil menangkap dua pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu atas nama Zulkifli (19) dan Akbar (18), di wilayah hukum Polres Bombana, sekitar pukul 01.30 Wita, Selasa (03/7/2017).
Kepala Bidang Humas Polda Sultra, Hery Goldenhart mengungkapkan sekitar pukul 01.30 Wita, personil Sektor Poleang Barat Bripda Ibnul Muntazar & Bripda Hamzah H.B bersama Kapolsek Poleang Barat Ipda Suhermin, S.H mendapat informasi dari HP milik Hendra yg digadai kepada anggota Polsek Poleang Barat kepada Bripda Hamzah yang berisi percakapan antara pelaku Zulkifli dengan Hendra melalui via Whatsapp.
“Bripda Hamsah dan Bripda Ibnul Muntazar bersama Kapolsek Poleang Barat langsung melakukan pemesanan 2 paket sabu dengan menggunakan HP milik Hendra (DPO) melalui via wa kepada pelaku,” ungkapnya.
Tim langsung mengamankan pelaku sambil mengeledah badan Pelaku, tetapi ia tidak menemukan bukti apapun.
Saat pelaku di interogasi, Bripda hamzah H.B langsung melakukan pengeledaan di dalam kamar pelaku zulkifli dan menemukan 4 paket sabu di dalam pembungkus saset besar yang terbungkus kertas putih dan handphone merek oppo f3 plus warna gold.
Dari hasil interogasi, personil Polsek Poleang Barat kemudian melakukan pengembangan terhadap teman pelaku yang bernama Akbar, sebelum dilakukan penangkapan ia telah memakai sabu bersama Zulkifli di rumahnya, jalan maluku kec. Poleang kab. Bombana
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 ( Empat ) paket kantong saset yang Berisi Paket Narkotika Jenis Sabu, 2 (Dua) buah Hp merek Oppo F3 plus warna gold dan Oppo F71 Lipat Warna hitam.
Reporter : Aryani fitriana