PT MCM Pastikan Patuhi Regulasi dalam Aktivitas Pemuatan Ore di Puriala

Konawe, Sultrademo.co – PT Modern Cahaya Mineral (MCM) menegaskan komitmennya untuk mematuhi regulasi dan melibatkan masyarakat lokal dalam setiap kegiatan perusahaan, termasuk aktivitas pemuatan ore di Kecamatan Puriala, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Sabtu (14/12/2024).

Dedi, salah satu putra daerah Puriala yang kini menjabat sebagai Humas PT MCM, mengungkapkan bahwa perusahaan selalu mengutamakan pemberdayaan masyarakat lokal dalam operasionalnya.

Bacaan Lainnya
 

“Kami berkomitmen untuk melibatkan masyarakat lokal, baik di tingkat manajemen maupun dalam kegiatan di lapangan. Hal ini diwujudkan melalui kebijakan yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat setempat,” kata Dedi saat ditemui di lokasi pengawasan pemuatan ore.

Menurut Dedi, proses rekrutmen tenaga kerja PT MCM dilakukan melalui pemerintah desa setempat. Desa diberi otoritas untuk mengusulkan warganya yang memenuhi kualifikasi sesuai kebutuhan perusahaan.

“Ini adalah bentuk penerapan kearifan lokal yang bertujuan agar masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat langsung dari keberadaan perusahaan,” ujarnya.

Selain itu, PT MCM juga memprioritaskan penggunaan sopir truk lokal dalam aktivitas pengangkutan ore.

“Dengan melibatkan sopir lokal, kami berharap lebih banyak masyarakat yang diberdayakan. Tidak hanya dalam rekrutmen karyawan, tetapi juga dalam berbagai kegiatan lainnya,” tambahnya.

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai dugaan kerusakan jalan akibat aktivitas pengangkutan ore, Dedi menyebut hal itu merupakan bentuk kontrol sosial yang wajar.

Namun, ia menegaskan bahwa tudingan kerusakan jalan sepenuhnya disebabkan oleh aktivitas PT MCM tidaklah akurat.

“Jalan di Puriala tidak hanya dilalui oleh kendaraan PT MCM. Ada aktivitas lain seperti pengangkutan kelapa sawit dan batu yang turut menggunakan jalur tersebut. Jadi, menyalahkan PT MCM sepenuhnya adalah pernyataan yang keliru,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan legal terkait penggunaan jalan.

“Kami mengantongi izin dan dispensasi dari berbagai pihak, termasuk rekomendasi dari pemerintah Kabupaten Konawe, izin khusus dari pemerintah Kota Kendari, dan Direktorat Jenderal Bina Marga Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Sulawesi Tenggara,” katanya.

Dedi berharap masyarakat dapat melihat aktivitas perusahaan secara objektif dan mendukung upaya pemberdayaan lokal yang telah dilakukan PT MCM.

“Kami berkomitmen untuk terus menjaga sinergi dengan masyarakat dan memastikan aktivitas perusahaan berjalan sesuai regulasi,” pungkasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Jumardin
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait