Kendari, Sultrademo.co – Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara (Bank Sultra) menghasilkan keputusan penting terkait penguatan permodalan bank.
RUPS yang digelar di Aula Merah Putih, Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Tenggara, Jumat (20/12/2024), menyetujui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) dengan Bank Jawa Timur (Bank Jatim).
Ketua Komisaris Bank Sultra, Suhud, mengungkapkan bahwa bank daerah tersebut masih membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 1,1 triliun agar dapat memenuhi ketentuan modal inti minimum (MIM) sebesar Rp 3 triliun, sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 12 Tahun 2020.
“Persetujuan RUPS ini menjadi langkah penting untuk mendukung pembentukan KUB sebagai solusi strategis memenuhi modal inti,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, mewakili Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, juga menyampaikan pembatalan rencana kerjasama KUB dengan Bank Jawa Barat (BJB).
“Keputusan ini diambil karena adanya ketidaksesuaian dalam kesepakatan antara kedua belah pihak. Oleh karena itu, pembatalan ini harus disahkan melalui mekanisme RUPS,” jelas Asrun.
Asrun menambahkan, pihak direksi Bank Sultra diminta untuk memberikan penjelasan rinci kepada para pemegang saham terkait dampak kerjasama pembentukan KUB, terutama dengan Bank Jatim. Hal ini bertujuan agar seluruh pemegang saham memahami konsekuensi strategis dari keputusan tersebut.
Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif, mengungkapkan bahwa langkah membentuk KUB dengan Bank Jatim merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat permodalan. Per Juni 2024, modal inti Bank Sultra telah mencapai Rp 1,8 triliun, namun masih kurang Rp 1,2 triliun untuk memenuhi ketentuan OJK.
“Melalui opsi KUB, Bank Sultra tidak wajib memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun pada batas waktu 31 Desember 2024, sehingga kami dapat tetap beroperasi sebagai bank umum dan menghindari risiko turun kelas menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” jelas Latif.
Sebelumnya, Bank Sultra telah menjalani studi kelayakan dengan BJB, namun kerjasama tersebut batal akibat tidak adanya opsi pengakhiran yang memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak.
Latif juga menekankan bahwa jika Bank Sultra gagal memenuhi modal inti minimum, maka statusnya akan turun menjadi BPR. Hal ini berpotensi berdampak signifikan pada operasional bank dan berbagai produk perbankan yang telah diluncurkan.
Dengan kesepakatan RUPS ini, Bank Sultra optimis dapat menjaga keberlanjutan operasional dan memenuhi target permodalan yang ditetapkan OJK.










