Kendari, Sultrademo.co – Dalam rangka mewujudkan visi pemkot menjadi kota layak huni, berbasis (ekologi), teknologi, dan informasi, Pemerintah Kota Kendari terus berupaya mendorong peningkatan status Kota Layak Anak (KLA) yang telah disandang sejak 2019 lalu dari Kategori Madya menjadi Nindya.
Sekretaris Daerah Kota (Sekda) Kendari, Hj.Nahwa Umar optimis kota lulo bisa mengulang prestasi meraih predikat kota layak anak seperti yang dicapai pada 2019 lalu. Bahkan, ia optimis tahun ini kota Kendari bisa naik peringkat ke KLA predikat Nindya.
“Kemarin (Mei) kita sudah serahkan dokumen penilaian yang dibutuhkan. Dan sudah dievaluasi oleh Tim Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Nah, pada Rabu (besok) nanti akan dilakukan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) secara daring,” kata Nahwa, Senin (8/6).
Ia berharap panitia KLA Kota Kendari bisa menjawab seluruh pertanyaan dari pusat,agar dapat meraih predikat KLA Nindya.
Ketua Gugus Tugas KLA Kota Kendari ini menambahkan, untuk meraih predikat KLA Nindya pihaknya sudah berupaya memaksimalkan peran seluruh pihak (instansi) yang terkait. Terutama dalam memenuhi semua indikator kota layak anak yang telah diatur dalam Peraturan Kementerian PP dan PA no 12 tahun 2011.
Untuk diketahui, Ada sekira 21 indikator yang tersemat dalam lima sektor pemenuhan hak anak untuk meraih predikat KLA kategori Nindya. Pertama, hak sipil dan kebebasan yang meliputi hak anak memperoleh akta kelahiran yang merupaka domain Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kendari.
Kedua, sektor lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif seperti adanya lembaga konsultasi bagi orang tua atau keluarga oleh Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk KB), Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan DP3A. Ketiga, pemenuhan kesehatan dasar dan kesejahteraan anak seperti tersediannya fasilitas kesehatan (faskes) ramah anak melalui Dinas Kesehatan
Keempat, memperoleh pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya misalnya hak anak mendapatkan pendidikan minimal 12 tahun oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikmudora), serta Kelima, hak memperoleh perlindungan khusus seperti perhindaran anak dari aksi kekerasan yang dimonitoring oleh seluruh instansi lingkup Pemkot Kendari dan intansi atau lembaga vertikal terkait seperti TNI/Polri dan BNN.










