Wakil Wali Kota Kendari Tinjau Dugaan Pelanggaran Pembangunan Puri Mega Amaliah

Kendari, Sultrademo.co Pemerintah Kota Kendari menanggapi serius laporan warga dan aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Keadilan Rakyat (AKAR) Sultra terkait dugaan pengrusakan properti warga oleh pengembang perumahan Puri Mega Amaliah.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, SE, bersama sejumlah pejabat terkait meninjau langsung lokasi terdampak di Kelurahan Lepo-lepo, Kecamatan Baruga, Selasa (22/7/2025).

Bacaan Lainnya
 

Kunjungan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Kendari, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Lurah Lepo-lepo. Mereka meninjau kondisi rumah warga yang terdampak rembesan air dan limpasan lumpur yang diduga berasal dari aktivitas pembangunan oleh pihak pengembang.

“Dari pengamatan langsung, kami menemukan bahwa pembangunan oleh pihak pengembang tidak sesuai dengan ketentuan teknis maupun kaidah lingkungan,” kata Sudirman.

Ia juga menyebut bahwa pengembang, dengan Hj Bunga Tang sebagai penanggung jawab, belum mengantongi dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Atas temuan tersebut, Sudirman menginstruksikan agar instansi teknis segera melakukan rapat internal untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, termasuk pemanggilan terhadap pihak pengembang.

Sebagai dasar hukum, Sudirman mengacu pada regulasi yang mengatur dokumen KRK dan PBG, yakni PP Nomor 21 Tahun 2021 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 11 Tahun 2021, serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya. Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Peristiwa dugaan pengrusakan properti terjadi pada 12–13 Agustus 2023 di Jalan Subsidi, Kelurahan Lepo-lepo. Berdasarkan laporan warga, tembok pagar milik salah satu warga, YA, roboh akibat tekanan dari tanah urugan proyek yang disandarkan langsung pada dinding rumah tanpa konstruksi penahan yang memadai.

“Kerusakan tidak hanya terjadi pada pagar, tetapi juga taman dan sarana panjat tebing milik korban ikut hancur,” ujar Abdan, Direktur Eksekutif Forum Pemerhati Hukum dan Masyarakat (FORPAHUM) Sultra.

FORPAHUM juga menyoroti dugaan upaya penghilangan barang bukti oleh pihak pengembang. Dikatakan, alat berat berupa ekskavator terlihat masuk ke lokasi kejadian sesaat setelah peristiwa, yang diduga digunakan untuk menarik kembali tanah urugan.

Laporan resmi telah diajukan ke Polda Sultra pada 22 Januari 2025 oleh kuasa hukum korban, Feyrus Okjum. Namun, pada 16 Juli 2025, penyidik menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP2HP), dengan alasan peristiwa tersebut merupakan kelalaian tak disengaja.

FORPAHUM dan AKAR Sultra mempertanyakan logika tersebut. Menurut mereka, aktivitas penimbunan menggunakan alat berat melibatkan operator dan pengawasan langsung, sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai kelalaian biasa.

“Apakah alat berat itu bekerja sendiri tanpa pengawasan? Tentu ini tidak masuk akal,” kata Abdan, Kamis (17/7/2025).

Abdan menambahkan bahwa sanksi hukum seharusnya dikenakan kepada pihak yang bertanggung jawab, sesuai Pasal 406 ayat (1) dan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan kekerasan terhadap barang.

Lebih lanjut, FORPAHUM mengungkap dugaan keterlibatan Aipda Agusman, SH, anggota Polri yang bertugas di Itwasda Polda Sultra. Ia disebut sebagai pihak pertama dalam kontrak pekerjaan talut bertanggal 15 November 2024 dan hadir dalam proses mediasi yang difasilitasi penyidik pada 17 April 2025.

Tindakan ini dinilai melanggar kode etik profesi Polri sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait