Kendari, Sultrademo.co – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/2614/Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Membuang Sampah Sembarangan. Edaran ini dikeluarkan sebagai respons atas meningkatnya dampak negatif akibat pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.
Melalui edaran tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa siapa pun yang kedapatan membuang sampah tidak pada tempatnya dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda minimal Rp500 ribu.
“Aturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah,” tulis Wali Kota dalam surat edaran yang ditandatangani pada 6 Agustus 2025.
Wali Kota juga menginstruksikan kepada para Camat, Lurah, Ketua RW, dan Ketua RT di seluruh wilayah Kota Kendari agar menghimbau masyarakat untuk:
- Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
- Dilarang membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di bahu jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran, fasilitas umum dan tempat lainnya yang sejenis;
- Dilarang membakar sampah pada tempat-tempat yang membahayakan;
- Dilarang membakar sampah atau benda-benda lainnya dibawah pohon yang menyebabkan matinya pohon dan;
- Dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Selain itu, Siska Karina Imran juga meminta jajaran kecamatan dan kelurahan untuk aktif melakukan sosialisasi ke masyarakat, termasuk dengan memasang spanduk berisi imbauan atau peringatan di titik-titik strategis.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya Pemkot Kendari menjaga kebersihan kota dan mencegah pencemaran lingkungan yang bisa berdampak pada kesehatan masyarakat.
Laporan: Muhammad Sulhijah










