9 Tahun Beroperasi, Pasar Pribadi di Kalibu Kini Diminta Berhenti Sementara karena Belum Kantongi Izin

Buton Utara, Sultrademo.co – Pasar pribadi di Desa Kalibu, Kecamatan Kulisusu, Kabupaten Buton Utara, selama hampir satu dekade menjadi tempat warga mencari nafkah dan bertransaksi. Namun kini, aktivitas jual beli di pasar tersebut diminta dihentikan sementara karena izin operasionalnya belum juga terbit.

Permintaan itu disampaikan Pemerintah Desa Kalibu dalam sosialisasi yang dilakukan bersama Satpol PP Kabupaten Buton Utara. Langkah tersebut memunculkan kembali polemik lama: bagaimana mungkin sebuah pasar yang telah bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas ekonomi warga baru dipersoalkan setelah beroperasi sekitar sembilan tahun?

Bacaan Lainnya
 
 
 

Dalam pertemuan yang dihadiri sejumlah pejabat daerah, pemerintah menyatakan pasar yang berdiri di atas lahan milik pribadi itu belum mengantongi izin operasional yang lengkap. Karena itu, aktivitas perdagangan diminta dihentikan sementara sampai proses perizinan selesai.

Penjabat Kepala Desa Kalibu, Sunartin, menegaskan pemerintah desa tidak melarang masyarakat berdagang. Namun menurutnya, seluruh aktivitas usaha yang melibatkan kepentingan publik harus memiliki legalitas yang jelas.

“Silakan urus izinnya. Kita hentikan dulu aktivitas jual beli di pasar pribadi. Terbit dulu izinnya, baru dilanjutkan kembali,” kata Sunartin.

 

Pemerintah desa menawarkan pasar yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai lokasi alternatif bagi pedagang selama proses perizinan berlangsung.

Di sisi lain, pihak pengelola pasar mengaku sedang menyelesaikan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Kuasa hukum pemilik pasar, Laode Harmawan, mengatakan proses pengurusan izin saat ini masih berjalan.

“Perizinannya sementara diurus. Saat ini sudah ada akta notarisnya sebagai salah satu kelengkapan administrasi,” ujarnya.

Meski menghormati langkah pemerintah, Laode mengingatkan bahwa setiap kebijakan harus tetap berjalan sesuai prosedur hukum. Ia bahkan membuka kemungkinan menempuh jalur hukum apabila terdapat tindakan yang dianggap melanggar aturan.

“Kami menghormati upaya pemerintah dalam melakukan sosialisasi. Akan tetapi, apabila terdapat tindakan yang melanggar prosedur atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka kami akan menempuh upaya hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.

Sementara itu, pemerintah daerah berpendapat bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak bisa ditawar. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Buton Utara, Junaidin, menilai penyelenggaraan pasar harus memenuhi aturan demi menjamin ketertiban dan kepastian bagi pedagang maupun masyarakat.

Kasat Pol PP Buton Utara, Handra, memastikan pemerintah sejauh ini masih mengedepankan pendekatan persuasif. Belum ada tindakan penertiban, selain sosialisasi kepada pedagang dan masyarakat.

Di balik perdebatan soal izin, ada pertanyaan yang mengemuka di tengah masyarakat: jika pasar ini memang belum memenuhi syarat administrasi, mengapa aktivitasnya dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa penyelesaian yang jelas?

Hingga kini, pasar pribadi di Kalibu masih menjadi ruang ekonomi bagi banyak warga. Namun nasib operasionalnya ke depan akan sangat bergantung pada seberapa cepat proses legalitas itu diselesaikan dan bagaimana pemerintah mengambil langkah lanjutan terhadap keberadaan pasar tersebut.

Laporan: Rizal

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait