Kendari, sultrademo.co – Setelah sempat tertunda tanggal 14 Desember 2020 lalu, akhirnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 181-PKE-DKPP/XI/2020 pada hari Kamis 4 Februari 2021.
Pengaduan dengan Nomor: 207-P/L-DKPP/DKPP/XI/2020 diadukan oleh Ketua Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kolaka Timur Adly Yusuf Saepi, SH., MH sebagai Pemantau Pilkada Koltim 2020 lalu.
Pengadu melaporkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kolaka Timur masing-masing Suprihaty Negtias, Anhar, Sutomo, Ashari Malaka, Murhum Halik sebagai Teradu I s.d V.
Sebagai Pengadu, pria yang akrab disapa Adly itu mengatakan siap tampil dan mengikuti proses sidang DKPP besok pagi dengan menghadirkan 3 (tiga) orang saksi.
Adapun pokok pengaduan Pengadu, yaitu pertama para Teradu Ketua dan Anggota KPU Kolaka Timur diduga dengan sengaja meloloskan dan menerima berkas dokumen pencalonan dan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah dan Baharuddin (BersaTU) dengan memberikan tanda terima dan berita acara penerimaan dokumen pencalonan dan syarat calon dari Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah dan Baharuddin.
Dimana nama bakal calon Bupati Kolaka Timur Tony Herbiansah yang tertera di dalam syarat pencalonan Formulir Model B.1. KWK Parpol atau Keputusan Pimpinan Partai Politik tingkat pusat Tentang persetujuan Bakal Pasangan Calon, tidak sesuai atau berbeda dengan identitas kartu tanda penduduk elektronik yang bersangkutan sehingga tidak memenuhi indikator keabsahan dokumen persyaratan Pencalonan.
Sesuai panggilan sidang Nomor: 0173/PS.DKPP/SET.04/I/2021 tanggal 28 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Plt. Sekretaris DKPP Arif Ma’ruf, sidang nantinya akan diadakan secara virtual pada hari Kamis 4 Februari 2021 pukul 09. 00 WITA, dengan dipimpin oleh Ketua dan Anggota Majelis DKPP di Jakarta dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tenggara serta seluruh pihak terkait.






