Akademisi dan Pakar Politik Bedah Arah Baru Sistem Pemilu Pasca Putusan MK

Kendari, Sultrademo.co – Sejumlah akademisi dan pakar politik membedah arah baru sistem pemilu Indonesia dalam diskusi publik bertajuk “Substansi Pokok Revisi UU Nomor 17 tentang Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 133 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal” yang digelar oleh Partai Demokrat Sultra di Ballroom Hotel Plaza Inn Kendari, Rabu (15/10/2025).

Kegiatan ini menghadirkan tiga narasumber utama, yakni Dr. Andi Alfian Mallarangeng yang membahas “Konsekuensi Politik Putusan MK No. 135/2024”, Titi Anggraini, S.H., M.H. dengan materi “Substansi Revisi Undang-Undang Pemilu”, serta Prof. Dr. H. Eka Suaib, M.Si. yang menyoroti “Desain Ulang Pemilu Indonesia: Rasionalitas, Kepartaian, dan Demokrasi”.

Bacaan Lainnya
 

Diskusi ini diselenggarakan untuk menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 133/PUU-XXI/2024, yang memutuskan pemisahan antara pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu lokal (kepala daerah serta DPRD).

Dalam paparannya, Dr. Andi Alfian Mallarangeng menilai putusan MK tersebut membawa dampak besar terhadap sistem politik dan tata penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

“Persoalannya terletak pada Pasal 22E yang menjelaskan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, dan rahasia. Menurut saya, jalan paling mujarab adalah amandemen, karena persoalannya bukan lagi pada undang-undangnya, tetapi pada konstitusinya,” jelas Andi Alfian.

Menurutnya, tanpa perubahan konstitusi, revisi undang-undang pemilu hanya akan bersifat parsial dan tidak menyentuh akar persoalan desain kelembagaan politik pasca putusan MK.

Sementara itu, Titi Anggraini menekankan pentingnya membangun budaya berkonstitusi dalam merespons dinamika putusan MK terkait pemilu. Ia menilai putusan MK No. 135/2024 mencerminkan sikap kehati-hatian lembaga yudisial dalam menjaga batas kewenangannya.

“Sejauh mana kita mau membangun budaya berkonstitusi? Kalau dilihat dari putusan 135 ini, sebenarnya bukan aktivisme yudisial, tetapi ada aspek self-restraint — kemampuan Mahkamah Konstitusi untuk menahan diri,” ujarnya.

Menurut Titi, sikap tersebut menunjukkan bahwa MK berupaya tetap berada dalam koridor konstitusi sambil memastikan setiap keputusan memiliki dasar hukum yang kuat dan menjaga keseimbangan antara prinsip demokrasi serta kepastian hukum.

Sedangkan Prof. Eka Suaib menyoroti pentingnya membangun kembali desain sistem pemilu Indonesia yang mampu memperkuat rasionalitas politik dan kepartaian. Ia menjelaskan bahwa putusan MK mengenai pemisahan pemilu nasional dan lokal perlu dipahami sebagai upaya memperbaiki tata kelola demokrasi agar lebih efektif dan berimbang.

“Pembicaraan mengenai Mahkamah Konstitusi harus dilihat dari bagaimana keputusan MK mampu membawa perubahan yang baik bagi sistem politik nasional,” jelasnya.

Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai tanggapan dari peserta yang terdiri atas akademisi, penyelenggara pemilu, mahasiswa, dan pegiat demokrasi di Sulawesi Tenggara.

Melalui kegiatan ini, para peserta berharap hasil diskusi dapat menjadi masukan penting bagi para pembuat kebijakan dalam proses revisi undang-undang pemilu mendatang, demi terciptanya sistem demokrasi yang lebih kuat, transparan, dan berkeadilan.

Laporan: Nur Mina (Magang)

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait