Anggota Satpol PP Sultra Ditangkap Polisi Usai Keroyok Kader HMI Saat Demo di Kantor Gubernur

Kendari, Sultrademo.co – Tim URC Buser 77 Satreskrim bersama Unit Kamneg Satintelkam Polresta Kendari menangkap seorang anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial AD (36).

Oknum pegawai PPPK tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa yang merupakan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) saat unjuk rasa di Kantor Gubernur Sultra.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Weliwanto Malau, membenarkan penangkapan tersangka yang berlokasi di Jalan Bumi Praja, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 01.54 WITA.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, tim gabungan langsung melakukan pencarian dan berhasil mengamankan tersangka AD,” ujar Kompol Weliwanto Malau, Kamis (8/10/2026).

Insiden dugaan pengeroyokan ini bermula saat korban berinisial FA (19), seorang mahasiswa asal Konawe, bersama rekan-rekannya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sultra pada Senin (28/9/2026) lalu sekitar pukul 17.00 WITA.

Saat massa aksi dipersilakan masuk untuk menemui Gubernur Sultra, bentrokan tak terhindarkan di area portal kedua gerbang utama. Korban ditarik dan dipojokkan oleh petugas Satpol PP yang menjaga lokasi.

Seketika, sejumlah oknum petugas Satpol PP mendatangi dan menutup mata korban. Korban kemudian menerima sejumlah pukulan bertubi-tubi yang mengarah ke pelipis kiri dan kanan, kepala, hingga lengan, serta mengalami luka cakaran di tangan kanan.

Aksi kekerasan tersebut baru berhenti setelah rekan korban menarik dan menyelamatkan FA dari amukan petugas.

Usai kejadian, korban langsung menuju ke Polresta Kendari untuk membuat laporan polisi serta menjalani visum.

Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka AD mengakui perbuatannya. Anggota Satpol PP yang bertugas menjaga pos gerbang utama Kantor Gubernur Sultra itu mengaku memegang kepala korban dan memukul pelipis kanan korban dengan kepalan tangan kanan.

“Tersangka beralasan tindakan tersebut dilakukan secara spontan saat massa berusaha menerobos masuk, dengan maksud memukul agar korban dan massa pendemo mundur,” jelas Malau.

Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah helm warna hitam yang digunakan pelaku saat kejadian. Sementara itu, barang bukti lain berupa baju kaos warna abu-abu masih dalam proses pencarian petugas.

Saat ini, tersangka AD telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pendalaman guna mengidentifikasi oknum anggota Satpol PP lainnya yang terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Muhammad Sulhijah

Pos terkait