Bagaimana Sultra Bisa Sampai Defisit ?

Dr. Ahmad

Opini Oleh: Dr. Ahmad

Kendari, Sultrademo.coSeri 1 | Krisis Fiskal Sultra 2025. Tahun anggaran 2025 mencatat sejarah kelam bagi Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebuah lubang fiskal yang dalam dan nyaris tak berdasar menyeret seluruh tatanan pengelolaan keuangan daerah ke titik nadir. Realisasi pendapatan jauh dari harapan, sementara kewajiban terus menumpuk, menciptakan kondisi yang bisa disebut sebagai semi-failed fiscal state dalam lingkup lokal.

Bacaan Lainnya

Pemerintah Provinsi memasuki tahun fiskal dengan wajah optimisme formal. Tapi di balik dokumen perencanaan yang rapi tersimpan ketidakberdayaan yang telanjang: kas kosong, utang menumpuk, dan nyaris tak ada ruang fiskal tersisa. Pertanyaannya kini: bagaimana ini bisa terjadi?

Kronologi Kemunduran: Dari Pandemi Ke Krisis

Krisis ini tidak hadir seketika. Ia hasil dari akumulasi pilihan kebijakan yang buruk, perencanaan jangka menengah yang lemah, serta keberanian politik yang absen. Pada tahun 2020–2022, Pemerintah Provinsi Sultra memanfaatkan skema utang Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membiayai proyek infrastruktur seperti Jalan Toronipa dan Rumah Sakit Jantung. Di atas kertas, ini terdengar masuk akal. Tapi dalam praktiknya, proyek tersebut tidak dirancang sebagai sumber pendapatan balik, melainkan sekadar belanja modal populis. Begitu masa grace period (penundaan bayar pokok dan bunga) selesai pada 2024, daerah mendapati diri terjebak dalam beban utang yang menuntut pelunasan. Ironisnya, tidak ada dana cadangan yang disiapkan selama masa tenggang tersebut. Tidak pula ada pendapatan baru yang dirancang untuk menambal kewajiban.

Struktur APBD 2025: Lebih Banyak Beban Daripada Ruang

Mari kita telaah angkanya secara objektif dan tanpa basa-basi: Pendapatan Daerah (2025): Rp 3,8 triliun, Belanja Daerah (2025): Rp 4,5 triliun, Defisit Anggaran: Rp 700 miliar, Utang Jangka Pendek Jatuh Tempo: Rp 757 miliar, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024: Kurang dari Rp 30 miliar. Artinya, Provinsi Sulawesi Tenggara memulai tahun fiskal 2025 dengan kekurangan kas lebih dari Rp 1,4 triliun, apabila utang jangka pendek dihitung sebagai beban tahun berjalan. Ini adalah kondisi yang bisa disebut sebagai lubang fiskal akut.

Yang paling ironis, struktur belanja dalam APBD 2025 justru memperlihatkan kemandekan fiskal yang mengkhawatirkan. Belanja rutin—gaji ASN, tunjangan kinerja, biaya operasional kantor, perjalanan dinas, dan kegiatan seremonial—menyerap hampir 75% dari total belanja daerah. Ini berarti hanya sekitar Rp 1 triliun yang tersisa untuk semua kegiatan pembangunan, pelayanan dasar, hingga pemenuhan target RPJMD. Namun sayangnya, alokasi belanja pembangunan pun ikut dipotong drastis. Banyak kegiatan infrastruktur, bantuan sosial, hingga program pemberdayaan masyarakat ditangguhkan, bukan karena tidak prioritas, tapi karena kas tidak tersedia.

Uang daerah habis untuk membayar cicilan masa lalu—terutama utang yang seharusnya ditutup dengan cadangan fiskal yang tak pernah dibentuk. Dengan struktur seperti ini, jelas bahwa APBD 2025 disusun dalam posisi defensif, bahkan survival, bukan sebagai instrumen pembangunan. Harapan untuk akselerasi pelayanan publik atau pertumbuhan ekonomi daerah menjadi mimpi yang nyaris tak beralasan. Ini adalah anggaran darurat yang terselubung dalam bahasa formal anggaran tahunan.

Pendapatan Asli Daerah: Macet Di Tempat

Selama tiga tahun terakhir, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sulawesi Tenggara stagnan di angka Rp700–800 miliar. Angka ini bahkan cenderung menurun secara riil jika disesuaikan dengan inflasi. Namun yang lebih mengkhawatirkan bukan sekadar jumlahnya, melainkan struktur PAD yang sangat tidak sehat dan rapuh. Lebih dari 80% PAD Sultra bersumber dari dua komponen utama: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Ketergantungan pada sektor transportasi ini menimbulkan risiko struktural: ketika konsumsi kendaraan turun atau kebijakan pusat berubah, maka PAD bisa langsung terjun bebas.

Ironisnya, tidak ada upaya berarti untuk melakukan diversifikasi. Retribusi daerah masih dikelola manual dan bocor, pemanfaatan aset milik daerah tidak dimonetisasi, dan lebih parah lagi: tidak satu pun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menyetor dividen signifikan ke kas daerah. Sebagian bahkan menjadi beban fiskal karena terus disubsidi. Sultra terlalu lama nyaman dengan status sebagai penerima Dana Transfer Umum dari pusat. Ketergantungan pada Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) membuat Pemprov kehilangan insentif untuk membangun kemandirian fiskal. Ketika utang jatuh tempo dan ruang fiskal makin sempit, berharap PAD menyelamatkan situasi adalah ilusi yang menyakitkan. Realitas ini menunjukkan bahwa kemandirian fiskal bukan sekadar slogan, tapi tuntutan. Tanpa reformasi menyeluruh dalam basis pendapatan, Sultra akan terus rentan—dan setiap krisis akan menjadi lebih mahal untuk dibayar.

Di Balik Keruntuhan: Salah Urus Atau Salah Niat?

Krisis fiskal yang menimpa Sulawesi Tenggara pada 2025 bukan semata persoalan teknis atau kesalahan kalkulasi jangka pendek. Ini adalah akumulasi dari serangkaian kelemahan struktural yang bersifat sistemik—yang dibiarkan berlarut-larut tanpa koreksi, hingga akhirnya meledak dalam bentuk defisit besar dan disfungsi anggaran.

  1. Tidak Ada Dana Cadangan Fiskal. Salah satu bukti paling nyata dari lemahnya tata kelola fiskal Sultra adalah ketiadaan dana cadangan. Padahal, UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Permendagri No. 13 Tahun 2006 secara tegas mendorong daerah untuk membentuk dana cadangan sebagai antisipasi atas kewajiban multi-tahun—termasuk utang jatuh tempo. Sayangnya, Sultra memilih untuk hidup dari tahun ke tahun, tanpa perlindungan fiskal minimum.
  2. Belanja Modal Tidak Berorientasi PAD. Proyek-proyek besar yang dibiayai utang—seperti Jalan Toronipa dan RS Jantung—tidak didesain sebagai sumber pengembalian fiskal. Tidak ada studi kelayakan berbasis return on investment (ROI) fiskal. Alhasil, yang dibangun adalah beban, bukan nilai ekonomi baru.
  3. Pengawasan yang Lemah dari DPRD dan TAPD. Selama masa grace period utang (2021–2023), tidak ditemukan satu pun catatan resmi dari TAPD yang menyusun simulasi fiskal terhadap risiko keuangan pasca-jatuh tempo. DPRD pun gagal menjalankan fungsi pengawasan. Alih-alih menjaga kehati-hatian fiskal, mereka justru menyetujui asumsi anggaran yang optimistik tanpa dasar.
  4. Asumsi RAPBD yang Tidak Terkendali. RAPBD 2025 disusun dengan proyeksi pendapatan yang overoptimistic, tanpa kalkulasi rasional terhadap kapasitas pemungutan pajak dan tren transfer pusat. Pada saat yang sama, belanja tetap ditingkatkan. Hasilnya adalah defisit struktural yang tidak terhindarkan.

Efek Domino: Refocusing Massal, ASN Terganggu

Untuk menghindari status gagal bayar (default) yang kian nyata di depan mata, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terpaksa mengambil jalan ekstrem: refocusing anggaran secara besar-besaran. Namun, langkah penyelamatan fiskal ini menimbulkan biaya sosial dan politik yang sangat mahal.

Langkah pertama yang dipukul telak adalah pemotongan tunjangan aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah tunjangan kinerja ditunda pembayarannya selama berbulan-bulan, bahkan beberapa dipangkas permanen. Ini memicu keresahan luar biasa di kalangan ASN, terutama mereka yang bergantung penuh pada pendapatan tersebut untuk membayar cicilan, biaya pendidikan anak, hingga kebutuhan rumah tangga. Kinerja birokrasi ikut menurun.

Kedua, hampir seluruh kegiatan rutin dan perjalanan dinas OPD dibatalkan atau ditunda tanpa batas waktu. Agenda yang sebelumnya menjadi bagian dari pelayanan publik dan program kerja prioritas berubah menjadi tumpukan usulan tak terealisasi.

Ketiga, hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat termasuk organisasi keagamaan, lembaga pendidikan, hingga kelompok petani dan nelayan—dipangkas drastis. Padahal, bagi banyak masyarakat, bantuan-bantuan inilah jaring pengaman terakhir di tengah tekanan ekonomi.

Keempat, proyek-proyek infrastruktur yang sebelumnya diumumkan dan ditunggu masyarakat dibatalkan secara sepihak. Beberapa bahkan sudah dimulai namun dihentikan mendadak karena nihilnya ketersediaan kas.

Akibatnya, situasi psikososial publik mengalami tekanan luar biasa. Gelombang kekecewaan muncul dari berbagai arah: ASN, pelaku usaha, kelompok rentan, hingga elite lokal. Protes terbuka mulai bermunculan. Ketidakpercayaan terhadap kredibilitas anggaran makin meluas. Dalam kondisi ini, refocusing memang menyelamatkan likuiditas jangka pendek, tapi sekaligus menggerus legitimasi fiskal dan politik pemerintah daerah.

Layanan Publik Terancam

Refocusing anggaran dan krisis likuiditas yang melanda Sulawesi Tenggara pada 2025 tak hanya berdampak pada aspek administratif, tapi langsung menghantam jantung pelayanan dasar masyarakat. Yang terpukul bukan hanya angka, tapi hak-hak dasar publik yang selama ini dijamin oleh negara melalui anggaran daerah.

Di sektor kesehatan, rumah sakit milik pemerintah daerah mengalami kekurangan dana operasional yang akut. Banyak rumah sakit kesulitan membayar jasa pelayanan tenaga medis, membeli obat-obatan, bahkan menutup biaya dasar seperti listrik dan air. Pasien miskin yang mengandalkan subsidi daerah terpaksa menunda pengobatan atau beralih ke layanan swasta yang lebih mahal. Beberapa fasilitas rawat inap terpaksa dikurangi kapasitasnya karena tidak ada biaya operasional harian.

Di sektor pendidikan, sekolah-sekolah negeri menghadapi kesulitan membayar honor guru tidak tetap (GTT) dan pegawai administrasi honorer. Kegiatan pembelajaran terganggu. Bantuan operasional daerah (BOSDA) yang biasanya membantu biaya kegiatan siswa ikut tersendat. Di banyak sekolah, kegiatan ekstrakurikuler dan pengadaan alat ajar terpaksa ditiadakan.

Tak kalah tragis, program-program penanggulangan kemiskinan, seperti bantuan sosial tunai, subsidi usaha mikro, dan program padat karya, ikut dihentikan sementara. Di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi dan inflasi pangan, keputusan ini menimbulkan efek domino terhadap rumah tangga miskin.

Dengan tekanan menyeluruh terhadap sektor-sektor vital ini, wajar jika banyak pihak menyebut tahun 2025 sebagai “tahun fiskal terkelam dalam sejarah Sultra pasca-reformasi.” Krisis kali ini bukan hanya tentang kegagalan anggaran, tetapi kegagalan melindungi hak dasar warganya.

Kesimpulan: Kita Gagal Belajar Dari Krisis

Krisis fiskal yang melumpuhkan Sulawesi Tenggara pada 2025 bukanlah hasil dari teori konspirasi atau peristiwa tunggal yang kebetulan. Ia adalah produk sistemik dari budaya fiskal yang pendek pandang, oportunistik, dan abai terhadap prinsip kehati-hatian. Ada tiga akar utama dari kegagalan ini.

Pertama, dominasi kebijakan fiskal jangka pendek. Dalam beberapa tahun terakhir, penyusunan anggaran lebih diarahkan pada pemenuhan janji politik dan proyek-proyek yang terlihat “cepat jadi” di mata publik, tanpa analisis jangka menengah maupun proyeksi keberlanjutan fiskalnya. Belanja populis menang atas kalkulasi risiko. Skema utang seperti PEN dijadikan jalan pintas untuk menunjukkan kinerja cepat, padahal tidak ada rencana matang untuk pengembaliannya.

Kedua, minimnya transparansi dalam pengambilan utang. Proses pengajuan dan persetujuan utang daerah tidak dilakukan melalui konsultasi publik terbuka. Dokumen perjanjian utang kerap tertutup dari pengawasan DPRD maupun media. Masyarakat tidak pernah tahu kapan utang diajukan, digunakan untuk apa, dan bagaimana pembayarannya direncanakan. Ini menciptakan ruang gelap yang sangat rentan terhadap kesalahan perencanaan dan moral hazard.

Ketiga, ketiadaan mekanisme akuntabilitas fiskal yang independen. Tidak ada lembaga atau instrumen dalam sistem keuangan daerah yang mampu memberikan peringatan dini atau melakukan koreksi fiskal sebelum semuanya terlambat. Fungsi pengawasan DPRD tidak berjalan efektif, sementara BPKAD dan TAPD terjebak dalam rutinitas administratif tanpa keberanian teknokratik.

Jika cara kita menyusun anggaran, mengelola risiko, dan menuntut pertanggungjawaban fiskal tidak dirombak secara serius, maka tahun depan hanya akan menjadi pengulangan dari kegagalan hari ini—dengan biaya yang lebih mahal dan kepercayaan publik yang makin rusak.

Catatan Penutup

“Bukan defisit yang memiskinkan Sultra. Tapi keberanian untuk menipu diri sendiri dengan menyebut semua baik-baik saja, ketika semuanya sedang runtuh.”

Lanjut baca: [SERI 2] Jebakan Utang Daerah – Kasus Jalan Toronipa dan RS Jantung. Di seri berikutnya, kita akan bedah secara kritis: bagaimana utang program PEN dari PT SMI menjadi pemantik utama ledakan defisit 2025.

Catatan: Artikel ini disusun berdasarkan dokumen resmi RAPBD 2025, LHP BPK, notulensi Banggar DPRD, dan laporan fiskal 2020–2024.

Nantikan SERI 2: Jebakan Utang Daerah: Kasus PEN Jalan Toronipa dan RS Jantung. Membongkar dokumen utang PEN dan proyek yang kini jadi beban keuangan provinsi.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait