Bawaslu Kendari Perkuat Kelembagaan, Dorong Reformasi Regulasi Pemilu

Ketgam : Foto bersama dalam kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

Kendari, Sultrademo.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu yang menghadirkan sejumlah pejabat dan tokoh penting, Selasa (26/8/2025), di salah satu hotel di Kendari.

Hadir dalam kegiatan tersebut Tenaga Ahli Komisi II DPR RI, Anggota Komisi II DPR RI, Ketua Bawaslu Sultra, Asisten II Setda Kota Kendari Nismawati, Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Kendari, para camat, mantan penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024, serta perwakilan organisasi mahasiswa.

Bacaan Lainnya
 

Mewakili Wali Kota Kendari, Asisten II Setda Kota Kendari Nismawati menegaskan bahwa Bawaslu memiliki peran strategis, bukan hanya sebagai pengawas, tetapi juga garda terdepan dalam menjamin setiap tahapan Pemilu berjalan jujur, adil, dan transparan.

“Penguatan kelembagaan ini tidak hanya soal peningkatan kapasitas SDM, tetapi juga menyangkut aspek koordinasi lintas sektor, dukungan infrastruktur, hingga regulasi yang memadai,” ujarnya.

Nismawati menambahkan, Pemerintah Kota Kendari mendukung penuh upaya Bawaslu dalam menciptakan Pemilu damai dan berkualitas.

“Sinergi antara Bawaslu, KPU, pemerintah kota, aparat penegak hukum, serta masyarakat sipil adalah kunci dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin menjelaskan bahwa penguatan kelembagaan ini berorientasi pada evaluasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Bawaslu pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024.

“Kami melibatkan mantan penyelenggara Pemilu karena mereka merasakan langsung kendala teknis di lapangan, baik terkait regulasi, struktur penegakan, maupun tantangan budaya politik masyarakat. Hasil evaluasi ini akan menjadi rekomendasi perbaikan, baik untuk undang-undang Pemilu maupun peraturan kelembagaan Bawaslu,” jelasnya.

Sahinuddin juga menyoroti ketiadaan hukum acara khusus dalam pelaksanaan fungsi Bawaslu, terutama terkait penyelesaian sengketa dan penanganan pelanggaran.

“Ada kasus di mana calon terpilih sudah dilantik, sementara proses sengketa masih berjalan. Ini harus diperbaiki ke depan. Hukum acara yang jelas akan mempertegas kewenangan Bawaslu,” ungkapnya.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan peran Bawaslu dalam penanganan tindak pidana Pemilu.

“Meski sumber daya berasal dari kejaksaan dan kepolisian, ke depan Bawaslu harus memiliki kewenangan yang lebih kuat agar proses penegakan hukum lebih optimal,” tambahnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi regulasi serta memperkuat peran Bawaslu dalam menjaga integritas demokrasi, baik di Kota Kendari maupun di tingkat nasional.

Laporan: Hani | Editor: UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait