Kendari, Sultrademo.co — Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kendari mengungkap adanya aparatur sipil negara (ASN) yang menjalani rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika. Temuan tersebut menjadi perhatian serius dalam upaya memperkuat profesionalitas dan integritas ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Kepala BNN Kota Kendari, Isamuddin, mengatakan berdasarkan data rehabilitasi yang ditangani pihaknya, terdapat empat ASN yang menjalani rehabilitasi pada 2025. Sementara pada 2026, hingga saat ini, terdapat satu ASN yang ditangani untuk menjalani rehabilitasi.
Hal tersebut disampaikan Isamuddin saat menghadiri rapat koordinasi terkait upaya mewujudkan ASN yang profesional dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kota Kendari, Selasa, (06/10/2026).
“Kalau dari data kasus yang direhabilitasi, pada 2025 ada empat ASN yang kami tangani rehabilitasi di BNN Kota Kendari. Untuk 2026, dari Januari sampai saat ini ada satu ASN,” ujar Isamudin.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba menjadi salah satu faktor yang dapat merusak profesionalisme dan integritas ASN dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“ASN ini sangat berperan strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Profesionalitas dan integritas ASN sangat kita harapkan. Salah satu yang bisa merusak profesionalisme kerja dan integritas sebagai ASN adalah penyalahgunaan narkoba,” jelasnya.
Isamudin menegaskan, BNN Kota Kendari akan terus mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi, termasuk menyasar lingkungan sekolah, organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan, kelurahan hingga pelaku usaha.
Ia juga menyoroti pelaksanaan kewajiban pencegahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang dinilai masih perlu dimaksimalkan.
“Semua OPD, dinas terkait, pemerintah kecamatan, kelurahan, bahkan pelaku usaha memiliki kewajiban dalam upaya pencegahan yang diatur dalam perda. Kami berharap ketentuan ini ke depan bisa dimaksimalkan pelaksanaannya,” katanya.
Pemkot Kendari Dorong Tes Urine Rutin
Sementara itu, perwakilan Pemerintah Kota Kendari, Abdul Manas Salihin, menegaskan bahwa peran pencegahan sangat penting dalam menjaga ASN agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.
Menurutnya, bagi ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba, ketentuan mengenai sanksi telah diatur, termasuk kemungkinan pemberhentian secara tidak hormat sesuai regulasi yang berlaku.
“Kalau terkait ke depan bila ada ASN yang terbukti menyalahgunakan narkoba, sanksi-sanksinya sudah diatur, bahkan sampai pemberhentian tidak hormat,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Kendari bersama BNN juga akan mendorong pemeriksaan urine secara rutin bagi ASN.
Selain pemeriksaan urine, upaya pencegahan akan diperkuat melalui sosialisasi secara berjenjang, mulai dari tingkat OPD hingga kecamatan dan kelurahan.
“Ke depan, kami akan memperbanyak sosialisasi, baik dari tingkat OPD maupun kepada masyarakat di tingkat kelurahan. Kami juga akan bekerja sama dengan BNN untuk secara rutin melaksanakan pemeriksaan urine,” ujarnya.
Isamudin menambahkan, kolaborasi antara BNN dan Pemerintah Kota Kendari sangat diperlukan agar upaya pencegahan tidak hanya berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan dalam langkah konkret dan berkelanjutan.
“Kita bisa berkolaborasi di beberapa OPD terkait, termasuk meningkatkan peran pelaku usaha di Kota Kendari sehingga kita bisa mewujudkan Kota Kendari yang terlindungi dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.
 






