Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi keuangan daerah dengan menyambut pelaksanaan Entry Meeting Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025 oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara, Jumat (17/10/2025).
Langkah ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Kendari untuk memastikan setiap rupiah dari pajak dan retribusi daerah dikelola secara efisien, patuh aturan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Dalam sambutannya, Amir Hasan menyampaikan apresiasi kepada BPK Sultra atas pelaksanaan pemeriksaan tersebut. Pemeriksaan yang akan berlangsung selama 30 hari kerja ini merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan sebelumnya.
“Pemeriksaan ini memiliki arti penting bagi kami karena bertujuan menilai sejauh mana pengelolaan pajak dan retribusi daerah dilaksanakan secara patuh terhadap ketentuan perundang-undangan, serta apakah telah berjalan efisien, efektif, dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan, pajak dan retribusi daerah merupakan komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang menopang pembangunan dan pelayanan publik. Karena itu, Pemkot Kendari terus berupaya meningkatkan penerimaan PAD melalui optimalisasi sistem pemungutan, digitalisasi layanan, serta perbaikan regulasi dan tata kelola administrasi keuangan daerah.
Pemkot Kendari juga menyadari masih ada ruang perbaikan, terutama dalam hal pengawasan, penatausahaan, dan kepatuhan regulasi. Pemeriksaan oleh BPK dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan profesional.
“Kami meminta seluruh kepala perangkat daerah dan jajaran yang menjadi objek pemeriksaan untuk memberikan dukungan penuh kepada tim pemeriksa, baik dalam bentuk penyediaan data, dokumen, maupun informasi yang dibutuhkan secara cepat dan terbuka,” tegasnya.
Sementara itu, Imran, dari BPK RI perwakilan Sultra, mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan mencakup berbagai aspek, mulai dari regulasi, pendataan, perencanaan, penetapan, pemungutan, penagihan, hingga penyetoran pajak dan retribusi daerah.
“Kami ingin melihat bagaimana pendapatan daerah ini direncanakan, ditetapkan, hingga dipungut dan disetorkan. Semua bermula dari regulasi, sebab boleh jadi masih ada aturan teknis yang belum diketahui atau belum diterapkan optimal di tingkat OPD,” jelas Imran.
Ia menambahkan, pemeriksaan juga akan menelusuri berbagai sumber pendapatan daerah, termasuk potensi di sektor non-APBD seperti pengelolaan aset dan sumber daya alam, agar dapat memberikan rekomendasi perbaikan yang konstruktif.
Pemkot Kendari berharap pemeriksaan ini dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi yang memperkuat transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan BPK Sultra demi mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup Amir Hasan.
Laporan : Hani
Editor : UL









