Konawe, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten Konawe menggelar Focus Group Discussion (FGD) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Perizinannya, Kamis (9/10/2025), di salah satu hotel di Kabupaten Konawe.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi, antara lain Kabid Pengembangan dan Pengawasan Bapenda Konawe, Tendri Rawe Lasandara, Kabid Minerba Dinas ESDM Provinsi Sultra, Muh. Hasbullah Idris, Inspektur Daerah Konawe Irbanwil II, Sardin T., SP., MP, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Konawe, Polres Konawe, dan unsur pemerintah daerah lainnya.
Dalam arahannya, Bupati Konawe Yusran Akbar, ST., menegaskan pentingnya pengelolaan pajak MBLB yang transparan, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang menempatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai instrumen utama kemandirian fiskal daerah.
“Dari 13 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, salah satunya adalah pajak mineral bukan logam dan batuan. Pajak ini potensial dan diharapkan memberi kontribusi nyata terhadap PAD,” ujar Yusran.
Ia juga mengingatkan agar seluruh aktivitas pertambangan MBLB di Kabupaten Konawe dilakukan dengan pengawasan ketat dan tanggung jawab penuh, baik dari sisi analisis dampak lingkungan (AMDAL), perizinan, maupun administrasi lainnya.
“Ke depan, saya tidak ingin ada lagi ruang abu-abu. Tidak boleh ada praktik yang merugikan daerah dan tidak ada lagi wajib pajak yang bingung soal aturan,” tegas Yusran.
Menurutnya, masih rendahnya kesadaran dan kepatuhan wajib pajak menjadi penyebab belum optimalnya penerimaan pajak daerah. Banyak pelaku usaha yang belum memahami kewajiban mereka, bahkan menganggap pajak sebagai beban tambahan, bukan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
“Pajak bukan beban, melainkan bentuk partisipasi dalam pembangunan. Ketika pajak dikelola dengan baik, hasilnya akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik,” ungkapnya.
Melalui FGD ini, Pemkab Konawe berkomitmen memperkuat sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kepatuhan pajak sektor pertambangan, sekaligus menutup celah penyimpangan yang selama ini berpotensi mengurangi pendapatan daerah.
Laporan: Muhammad Sulhijah









