Buton, Sultrademo.co – Pemerintah Kabupaten Buton bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Ruang VVIP Kantor Bupati Buton, guna menyusun Nota Kesepahaman (MoU) perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan miskin.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Buton, Alvin, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau Musriati, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (28/5/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Alvin menegaskan komitmen Pemda Buton untuk mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) guna menjamin 1.000 pekerja rentan miskin—kelompok pekerja yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan harian.
“Meski ada tantangan efisiensi anggaran, kami tetap prioritaskan perlindungan sosial bagi masyarakat, terutama pekerja rentan,” ujarnya.
Berdasarkan data P3KE (Pendataan Penerima Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem), hingga saat ini belum ada pekerja rentan miskin di Buton yang terlindungi oleh APBD. Untuk itu, FGD ini menjadi langkah awal sinergi lintas sektor, termasuk Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, dan OPD lainnya, dalam merancang skema perlindungan berbasis kebutuhan riil masyarakat.
Bupati juga mengungkapkan rencana progresif ke depan: “Ini baru tahap awal. Kedepan, jumlah peserta akan ditambah sesuai kemampuan keuangan daerah. Target kami, seluruh pekerja rentan di Buton tercakup APBD,” tambahnya. Komitmen ini diperkuat dengan pembentukan tim teknis untuk memantau implementasi program.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Baubau, Musriati, menyambut positif inisiatif Pemda Buton.
“Ini bukti nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap kesejahteraan warganya. Kami optimis cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan di Buton akan terus meningkat,” ucapnya.
Data terbaru menunjukkan, sebanyak 1.632 pegawai honorer non-ASN, 848 tenaga pendidik, 332 tenaga kesehatan non-ASN, dan 39 perangkat desa di 45 OPD telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai bentuk keseriusan, BPJS juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris pegawai honorer dari Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan
Jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai krusial untuk melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau kematian. Bagi pekerja miskin, program ini tidak hanya menjamin keberlangsungan ekonomi keluarga, tetapi juga mendorong produktivitas jangka panjang.
“Setiap profesi berisiko, sehingga jaminan sosial harus jadi kebutuhan dasar. Terutama bagi pekerja harian yang rentan secara ekonomi,” tegas Bupati.
Dengan langkah strategis ini, Buton bertekad menjadi contoh daerah yang memadukan kebijakan inklusif dan komitmen anggaran untuk melindungi kelompok paling rentan.
Laporan: Uci Lestari
Editor : UL