Kendari, Sultrademo.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kendari Tahun Anggaran 2025 akhirnya disepakati bersama eksekutif dan legislatif.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Kendari dan Ketua DPRD, La Ode Muhammad Inarto, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Selasa (23/9/2024) malam.
Perubahan APBD 2025 mencatat kenaikan proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,691 triliun atau naik 1,79 persen dari target sebelumnya Rp1,661 triliun. Namun, belanja daerah justru turun tipis 0,04 persen dari Rp1,653 triliun menjadi Rp1,652 triliun.
Dalam paripurna, tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan menerima dan menyepakati penetapan Raperda perubahan APBD tersebut.
Wali Kota Kendari mengapresiasi dukungan DPRD yang menurutnya mencerminkan sinergi dan kemitraan yang baik antara pemerintah daerah dan wakil rakyat.
“Kesepakatan ini bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi wujud kebersamaan untuk memastikan program pembangunan dan pelayanan masyarakat berjalan lebih efektif,” ujar Wali Kota dalam sambutannya.
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah mengalami penurunan signifikan hingga 58,87 persen, dari Rp51,7 miliar menjadi Rp21,2 miliar, sementara pengeluaran pembiayaan tetap di angka Rp59,6 miliar.
Wali Kota menegaskan perubahan APBD ini disusun dengan berlandaskan pada perubahan RKPD serta KUA-PPAS, dan sesuai regulasi pengelolaan keuangan daerah. Selanjutnya, dokumen Raperda akan diajukan ke Pemerintah Provinsi Sultra untuk dievaluasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Laporan : Hani
Editor : UL










