Kendari, Sultrademo.co — Garda Muda Anoa (GMA) mengecam keras Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang dinilai gagal mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait hak pesangon buruh PT Wijaya Inti Nusantara (WIN).
Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap sejak September 2024 itu, hingga kini belum dijalankan.
Direktur Eksekutif GMA Sulawesi Tenggara, Muh Ikbal Laribae, menilai keterlambatan eksekusi tersebut mencederai martabat hukum di Indonesia.
“Putusan MA adalah puncak peradilan, final, dan mengikat. Namun PN Kendari membiarkan PT WIN menolak menjalankan putusan. Ini bukan sekadar kelalaian, tetapi pengkhianatan terhadap buruh dan rakyat,” ujar Ikbal, Sabtu (6/9/2025).
Kasus ini berawal dari gugatan Agus Mariana, seorang buruh PT WIN, pada 2023. PN Kendari pada Juli 2024 memenangkan gugatan tersebut dan mewajibkan perusahaan membayar pesangon, penghargaan masa kerja, serta penggantian hak.
Perusahaan kemudian mengajukan kasasi, tetapi MA RI pada 26 September 2024 menolak permohonan itu dan memperkuat putusan sebelumnya. Nilai hak yang harus dibayarkan tercatat sebesar Rp212 juta.
Namun hingga kini, PT WIN disebut belum melaksanakan kewajiban tersebut. Lebih jauh, Agus Mariana juga dilaporkan balik oleh perusahaan dan menghadapi proses hukum yang berujung pada pemidanaan. Hal ini, menurut GMA, semakin menunjukkan lemahnya perlindungan terhadap buruh.
“Buruh yang miskin justru dipenjara, sementara korporasi yang kalah hukum tetap bebas. Ini wajah nyata ketidakadilan,” kata Ikbal.
GMA mendesak PN Kendari segera melaksanakan eksekusi putusan MA demi kepastian hukum dan perlindungan hak buruh. Jika tidak, menurut mereka, publik akan menilai lembaga peradilan hanya menjadi alat pembiaran ketidakadilan.
“Jika hukum bisa dibeli, rakyat hanya bisa menonton keadilan mati pelan-pelan di tangan pengadilan,” ujar Ikbal.
Laporan: Muhammad Sulhijah










