Golkar dan PDI-P Minta KPU-Bawaslu Evaluasi Verifikasi Syarat Cawapres Usai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi, (Istimewa)

Jakarta, Sultrademo.co – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan sejumlah partai politik.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menilai putusan tersebut perlu dijadikan bahan evaluasi bagi penyelenggara Pemilu, khususnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bacaan Lainnya

Menurut Doli, putusan MK tidak semata menjadi pelajaran, tetapi juga harus menjadi momentum introspeksi bagi penyelenggara Pemilu.

“Tentu bagi para penyelenggara Pemilu, putusan MK ini bukan saja sekadar sebagai pelajaran, tapi juga sebagai pukulan, sekaligus menjadi bahan introspeksi diri,” ujar Doli saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

Ia menilai seluruh pihak yang terlibat dalam proses politik perlu menjadikan perkara tersebut sebagai pembelajaran, terutama lembaga yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan negara.

“Seluruhnya harus didasari oleh adanya kepatuhan kepada konstitusi, ketaatan pada aturan, integritas dan tanggung jawab yang ditujukan hanya untuk kepentingan bangsa dan negara,” kata Doli.

Senada, Juru Bicara PDI-P Guntur Romli meminta KPU dan Bawaslu mengevaluasi proses verifikasi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Permintaan itu disampaikan setelah MK dalam pertimbangannya menyatakan tidak menemukan bukti bahwa dokumen yang digunakan Gibran sebagai syarat pencalonan pada Pilpres 2024 setara dengan ijazah SMA atau sederajat.

“Karena itu, temuan dan pertimbangan MK harus menjadi dasar evaluasi kelembagaan terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan,” ujar Guntur dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Guntur mengatakan, setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga meminta KPU dan Bawaslu menjelaskan kepada publik mengenai proses verifikasi persyaratan pencalonan Gibran, termasuk mekanisme pengawasan yang dilakukan.

“Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya,” ujar Guntur.

“KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil,” sambungnya.

Menurut Guntur, temuan dan pertimbangan MK tidak semestinya hanya menjadi catatan dalam putusan. Ia meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum dan kelembagaan.

“Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral,” tutur dia.

Golkar Dorong Perubahan Aturan
Selain meminta evaluasi, Doli juga mendorong agar aturan mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diperjelas dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Ia mengatakan, putusan MK tersebut dapat menjadi salah satu bahan dalam proses perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu.

“Dalam kaitan penyusunan UU Pemilu yang akan datang, putusan MK ini menjadi bahan yang akan kita jadikan materi penting dalam perubahan dan penyempurnaan sistem Pemilu kita ke depan,” kata Doli.

Menurutnya, aturan ke depan perlu memberikan kejelasan mengenai proses rekrutmen dan seleksi calon pemimpin serta wakil rakyat.

“Hikmahnya adalah bahwa ke depan syarat, proses rekrutmen, dan seleksi para pemimpin dan wakil-wakil rakyat, baik pusat maupun daerah harus diatur lebih perinci dan diatur mekanisme yang lebih transparan lagi,” sambung dia.

Doli juga mengapresiasi MK dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai MK mampu menempatkan kewenangannya pada ranah hukum dan membedakannya dengan ranah politik.

“MK benar-benar menempatkan posisinya sebagai sebuah institusi hukum, yang secara objektif mampu memisahkan mana yang menjadi kewenangannya di ranah hukum dan mana ranah politik yang bukan menjadi kewenangannya,” jelas dia.

Gerindra Minta Polemik Dihentikan
Berbeda dengan dorongan evaluasi dari Golkar dan PDI-P, Partai Gerindra meminta polemik mengenai syarat pendidikan Gibran dihentikan setelah MK memutus gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso menilai polemik yang terus berlanjut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum serta berdampak pada perekonomian dan stabilitas politik.

“Spekulasi dan wacana hukum yang terus memunculkan polemik terhadap posisi Wakil Presiden RI pasca-pelantikan berisiko menciptakan ketidakpastian hukum atau legal uncertainty,” ujar Sugiat saat dihubungi, Rabu (7/10/2026).

“Hal ini dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan dunia internasional terhadap stabilitas politik di Indonesia,” sambung dia.

Sugiat mengimbau masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik menyikapi putusan MK secara bijak.
Ia juga meminta para aktor politik mengarahkan kritik terhadap pemerintah melalui mekanisme pengawasan kebijakan.

“Kedewasaan berpolitik diuji dari kemampuan para aktor politik untuk move on, menyalurkan energi kritis ke jalur pengawasan kebijakan atau checks and balances, serta menempatkan kepentingan stabilitas bangsa di atas kepentingan kelompok,” jelas Sugiat.

KPU Hormati Putusan MK
Sementara itu, Ketua KPU Afifuddin menyatakan pihaknya menghormati putusan MK dan seluruh pertimbangan yang disampaikan dalam perkara tersebut.
“Oleh karena itu KPU menghormati seluruh pertimbangan tersebut dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan,” kata Afif dalam keterangan pers, Rabu (7/10/2026).

Afif juga menyatakan KPU menghormati kewenangan lembaga lain yang terlibat dalam proses Pemilu, termasuk kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam penyetaraan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Atas dasar itu, KPU menyatakan tidak memiliki keraguan terhadap dokumen penyetaraan ijazah Gibran sehingga tidak melakukan verifikasi lebih lanjut.

“Atas dasar tersebut, KPU menilai tidak terdapat kondisi yang memerlukan klarifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). Keputusan tersebut merupakan penerapan ketentuan klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan dan informasi yang tersedia pada saat itu,” katanya.

MK Nyatakan Gugatan Tak Dapat Diterima
Sebelumnya, MK memutus gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di MK, Selasa (6/10/2026)

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta Pilpres.

Namun, MK juga menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Dokumen yang ditemukan dalam persidangan berupa certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Meski demikian, MK menegaskan penilaian mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan kewenangan lembaga lain.

Gibran sendiri menyatakan menghormati seluruh proses yang berlangsung di MK.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Ia juga menyatakan akan tetap fokus bekerja dan menyukseskan program Presiden Prabowo Subianto setelah putusan MK tersebut.

Laporan: Arini Triana Suci R

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait