RAHA – Pengadilan Negeri (PN) Raha menolak gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Hj. Rosdianah dg. Bau terhadap Laode Golipo dalam perkara sengketa tanah di Kabupaten Muna Barat. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor: 12/Pdt.G/2025/PN Raha dan Putusan tersebut di bacakan secara Online pada Hari ini (Kamis 18-Desember 2025)
Majelis hakim menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Selain itu, penggugat juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.004.000.
Kuasa hukum tergugat, Laode Muhammad Wahyudin Ado, SH, menjelaskan bahwa putusan tersebut menegaskan penggugat tidak mampu membuktikan seluruh dalil gugatannya di persidangan. Menurutnya, kliennya, Laode Golipo, tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum atas tanah yang dikuasai dan diolahnya.


“Objek sengketa tersebut memang benar merupakan milik keluarga klien kami yang dikuasai secara turun-temurun. Fakta-fakta itu terungkap jelas di persidangan melalui keterangan saksi-saksi dan bukti surat,” ujar Wahyudin.
Putusan inidapat dilihat pada E-Court Mahkamah Agung, seluruh rangkaian persidangan menunjukkan bahwa dalil penggugat tidak terbukti. Oleh karena itu, putusan majelis hakim dinilai telah mencerminkan keadilan dan kebenaran.
“Kami mengucapkan syukur Alhamdulillah kepada Allah SWT yang terus membimbing dan memberikan petunjuk-Nya, sehingga kebenaran tetap menjadi kebenaran dan pada akhirnya menang,” katanya. Meski demikian, Wahyudin menegaskan pihaknya akan mempelajari secara menyeluruh isi putusan tersebut
Sementara itu, Laode Golipo bersama warga kampungnya turut menyampaikan rasa terima kasih kepada majelis hakim PN Raha. Mereka menilai putusan tersebut telah berpihak pada keadilan dan masyarakat kecil.
“Kami hanya petani kampung. Tanah ini kami kebuni secara turun-temurun sejak sebelum terbentuk Kabupaten Muna dan Muna Barat. Kami kaget ketika tiba-tiba ada pihak luar yang mengklaim tanah kami, orangnya pun bukan warga kampung,” tutur Laode Golipo melalui kuasa hukumnya.
Wahyudin, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua BEM Fakultas Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), menegaskan bahwa membela rakyat kecil merupakan panggilan nuraninya sejak masa mahasiswa. Ia menilai dalam perkara ini kliennya menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.
“Kami menghadirkan tokoh-tokoh kampung dan bukti-bukti di persidangan. Saya merinding mendengar kesaksian para tokoh kampung yang dengan jujur membela Laode Golipo,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PN Raha yang dinilai telah memutus perkara berdasarkan fakta-fakta persidangan dan rasa keadilan. “Atas nama klien dan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim PN Raha,” pungkasnya.
Putusan tersebut disambut haru oleh Laode Golipo, seorang petani, yang secara singkat menyampaikan, “Terima kasih Pak Hakim PN Raha.”

















