Konawe Selatan, Sultrademo.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan menuntut agar Supriyani, seorang guru honorer yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap siswanya, MCD (8), dinyatakan bebas dari segala dakwaan.
Tuntutan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Senin (11/11/2024).
Kepala Kejari Konawe Selatan, Ujang Sutisna, bersama Pelaksana Harian (Plh) Kasi Pidum Kejari Konawe Selatan, Bustanil Najamuddin Arifin, membacakan tuntutan tersebut di hadapan majelis hakim.
Jaksa menilai, tidak ada unsur kesengajaan atau niat jahat dalam tindakan Supriyani terhadap MCD.
“Membebaskan terdakwa Supriyani binti Sudiharjo dari dakwaan pertama Pasal 80 ayat 1 junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” kata Ujang Sutisna.
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Rabu, 24 April 2024, ketika Supriyani diduga memukul MCD, siswa kelas 1A, karena tidak menulis di kelas saat ditinggal wali kelas Lilis Herlina Dewi. MCD merupakan anak seorang anggota polisi bernama Aipda Wibowo Hasyim.
Dalam tuntutan, jaksa menyoroti permintaan maaf Supriyani yang disampaikan sambil menangis, serta pemberian amplop dari suami Supriyani kepada keluarga korban.
Meski tindakan itu menunjukkan itikad baik, jaksa juga memandangnya sebagai indikasi bahwa kejadian tersebut memang terjadi.
Namun, JPU menilai bahwa tindakan Supriyani bersifat spontan tanpa adanya niat jahat (mens rea) yang merupakan unsur penting dalam tindak pidana.
“Meskipun tindakan pidana dapat dibuktikan, tidak ada niat jahat dalam perbuatannya,” ujar Ujang.
Menanggapi tuntutan ini, tim kuasa hukum Supriyani menyatakan keberatan dan berencana menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 14 November 2024 mendatang.









