Kendari – Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, langsung bergerak cepat pada hari pertama menjabat dengan memimpin rapat bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Kendari.
Rapat tersebut membahas langkah-langkah strategis untuk 100 hari kerja ke depan, dengan fokus pada pelaksanaan janji kampanye, penanganan kebakaran di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Puuwatu, serta berbagai isu krusial lainnya.
Dalam rapat tersebut, Sudirman menegaskan bahwa 100 hari pertama masa kepemimpinannya bersama Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, akan menjadi periode penting dalam menilai efektivitas program kerja yang dijalankan. Fokus utama program ini adalah menindaklanjuti aspirasi masyarakat yang telah dijanjikan selama kampanye.
“Tadi kita rapat perdana bersama seluruh OPD, kita bahas program 100 hari kerja ke depan. Kami harus menjalankan sesuai dengan janji kampanye kami,” ujar Sudirman. (Senin, 24/02/25).
Selain itu, ia juga menyoroti kebakaran yang terjadi di TPA Puuwatu dan menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya memberikan penanganan yang lebih cepat. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah penyediaan dapur umum bagi masyarakat terdampak kebakaran.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Kendari berencana menggunakan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat kebakaran tersebut.
Dalam inspeksi yang dilakukan di lokasi kejadian, diketahui bahwa terdapat 46 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak, di mana 20 KK di antaranya merupakan pegawai Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK).
“Kemungkinan besar kita akan menggunakan dana BTT untuk membangun rumah-rumah yang telah terbakar. Kita melihat di sana ada 46 Kepala Keluarga terdampak, dan dalam waktu dekat ini akan kita rembukkan untuk menentukan langkah terbaik,” jelas Sudirman.
Dengan langkah-langkah ini, Pemerintah Kota Kendari berharap dapat segera memberikan solusi nyata bagi masyarakat terdampak serta mewujudkan program kerja yang telah dijanjikan kepada warga Kendari.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






