Kendari, Sultrademo.co— Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, memimpin rapat koordinasi terkait penyelesaian status lahan yang menjadi lokasi reservoir PDAM Kota Kendari, di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Jumat (26/6/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan mediasi yang diajukan PT. Bumi Artha Makmur terkait status kepemilikan lahan reservoir PDAM. Permohonan itu tertuang dalam surat PT. Bumi Artha Makmur Nomor 01/BAM/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 tentang Permohonan Mediasi Status Kepemilikan Lahan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa lokasi reservoir PDAM Kota Kendari saat ini berada di atas lahan milik PT. Bumi Artha Makmur berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 002/Punggaloba.
Turut hadir dalam rapat tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Kendari, Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Sekretaris BKAD, Kepala Bidang Aset BKAD, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Sekda Kota Kendari Amir Hasan menegaskan bahwa penyelesaian persoalan status lahan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah daerah berkepentingan memastikan seluruh aset dan fasilitas pelayanan publik memiliki kepastian hukum demi menjamin keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sekda juga meminta seluruh perangkat daerah terkait agar menyampaikan data dan dokumen secara lengkap guna mempermudah proses identifikasi status lahan secara menyeluruh. Langkah tersebut diharapkan dapat menghasilkan solusi yang dapat diterima semua pihak dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Dalam rapat itu, peserta membahas berbagai aspek administrasi, legalitas, serta riwayat penggunaan lahan yang menjadi lokasi reservoir PDAM. Seluruh masukan dan informasi yang disampaikan akan menjadi bahan dalam proses mediasi dan penyusunan langkah tindak lanjut penyelesaian status kepemilikan lahan.
Pemerintah Kota Kendari menegaskan komitmennya untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui koordinasi lintas instansi dan pendekatan musyawarah. Upaya itu diharapkan dapat memberikan kepastian hukum tanpa mengganggu fungsi reservoir sebagai salah satu infrastruktur penting penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Kota Kendari.
 






