Kendari, Sultrademo.co — Aktivitas hauling PT ST Nikel kembali menuai sorotan setelah terjadi kecelakaan lalu lintas di Desa Amosilu, Kabupaten Konawe, Jumat (15/8/2025) malam sekitar pukul 22.20 Wita.
Insiden yang diduga melibatkan dump truk perusahaan dengan seorang pengendara sepeda motor itu memicu desakan pencabutan izin penggunaan jalan umum.

Ketua Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Kendari, Muhammad Ikbal Laribae, menilai kejadian ini menunjukkan adanya pelanggaran dan kelalaian dalam operasional perusahaan.
“Hauling PT ST Nikel telah memakan korban. Kami mendesak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tenggara segera mencabut izin penggunaan jalan umum bagi perusahaan tersebut,” ujarnya.
Ikbal menjelaskan, Kementerian PUPR melalui BPJN Sultra sebelumnya memang memberi dispensasi bagi PT ST Nikel untuk melintasi jalan umum.
Namun, surat dispensasi itu memuat sejumlah ketentuan, seperti pengaturan waktu pengangkutan serta interval antar kendaraan, yang menurut PMII tidak dijalankan sebagaimana mestinya.
“Selain melanggar ketentuan dispensasi, PT ST Nikel juga kami duga melakukan hauling dengan muatan melebihi kapasitas (overload) dan ukuran tidak sesuai standar (overdimensi),” kata Ikbal.
PMII Kendari menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan mendorong penegakan aturan demi keselamatan pengguna jalan. Mereka juga meminta pemerintah pusat maupun daerah segera menghentikan aktivitas hauling yang dinilai berpotensi membahayakan masyarakat.
Laporan: Muhammad Sulhijah










