Ikuti Rakor Anev Pilkada, Menteri Mahfud Minta Prokes Covid Diperketat

Kendari, Sultrademo.co – Menjeleng Pemilihan Kepala Daerah (Pilkda) Serentak 2020, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopohukam) Republik Indonesia. Menko Moh. Mahfud M.D melakukan Rapat Koordinasi Analisis dan Evaluasi (ANEV) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 yang juga dihadiri para menteri dan badan negara terkait. Senin (23/11/2020). Rakor tersebut juga diikuti beberapa kepala daerah penyelenggara Pilkada melalui Video Telekonference.

Menko Mahfud MD dalam Rakor menyampaikan, tujuan digelarnya tindak lanjut rakor anev ini, yakni hendak mendengarkan analisa dan evaluasi pelaksanaan kampanye Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020 mendatang.

Bacaan Lainnya

“Ada sejumlah permasalahan dalam Pilkada serentak antara lain ormas yang berpengaruh dengan niat baik dan tulus telah menyerukan penundaan Pilkada,”ujarnya.

“Kita terima hal itu sebagai niat yang baik dan tulus semata untuk keselamatan rakyat. Tetapi Pemerintah tetap harus mengambil langkah dan keputusan secara konstitusional dan institusional bahwa Pilkada tidak ditunda tetapi dengan tetap mengutamakan protokol kesehatan,” lanjut Menko Mahfud MD.

Ia juga menyampaikan, alasan tidak ditundanya Pilkada serentak telah disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam beberapa kesempatan dengan melakukan perbandingan pada negara-negara yang tetap melaksanakan pemilu di masa pandemi.

“Pemilu tetap dilaksanakan untuk menjamin tetap berjalannya roda pemerintahan yang sekaligus akan menjamin tetap berlangsungnya segala proses mitigasi,”ujarnya.

“Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 sebagai kunci dalam kampanye dan pilkada serentak. Metode penegakan protokol dilakukan melalui cara preventif, persuasif, dan penegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Doni Monardo, juga menunjukkan angka kecenderungan penularan yang relatif mampu ditanggulangi, yang segela skenario pencegahannya sudah disiapkan secara matang.

Ketua KPU-RI Arief Budiman mengatakan, kendala kampanye dari laporan KPU di beberapa daerah yang belum memulai kampanye karena tetap menunggu izin berkampanye.

“Keterlambatan izin itu berimbas pada keterlambatan penyerahan desain APK dan bahan kampanye, data petugas kampanye, relawan, bahkan akun medsos resmi terlambat disampaikan oleh paslon kepada KPU. Sebagai langkah lanjutan, KPU akan melakukan pemantauan dan supervisi kepada KPU Provinsi/Kab/Kota lebih masif lagi,” kata Arief.

Sementara Kepala Bawaslu RI Abhan, melaporkan langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 dalam pelaksanaan kampanye.

“Bawaslu RI memberi rekomendasi dan saran terkait adanya isu krusial pemungutan suara dan sangat memerlukan pelibatan Satpol PP pada setiap kegiatan kampanye, juga penegasan perijinan kegiatan kampanye oleh kepolisian,”ujarnya.

Ditempat sama, Gubernur Sultra Ali Mazi, menegaskan bahwa Surat Edaran Gubernur terkait kepatuhan menaati Protokol Kesehatan Covid-19 juga berlaku untuk seluruh proses kepemiluan dalam pilkada serentak 2020 ini.

“Saya sudah instruksikan, sudah imbau agar tetap menjalankan protokol kesehatan. Jangan ada keramaian, tetap menjaga jarak, dan lain sebagainya. Itu wajib dilaksanakan. Termasuk keramaian dalam kampanye itu ada juknisnya. Tetapi, kita akan tetap adakan rakor teknis antara KPU, Bawaslu, dan Forkopimda, agar tidak terjadi hal-hal seperti yang dilaporkan di Buton Utara. Kejadian di sana, karena ketidak pahaman masyarakat saja. Evaluasi yang sudah kita lakukan akan memberi gambaran seperti apa pemahaman yang lebih baik, yang akan kita sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Laporan : Ilfa
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait