Jual LPG 3 Kg di Atas Rp20 Ribu, Pangkalan di Kendari Mulai Dibidik: Bisa Ditutup!

Ketgam : Wawali sidak pangkalan gas LPG di kelurahan Abeli

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari mulai mengambil langkah tegas terhadap pangkalan LPG 3 kilogram yang menjual gas bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Setelah memberikan sosialisasi selama sepekan, Pemkot Kendari kini turun langsung melakukan penertiban.

Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, memimpin inspeksi mendadak (sidak) sejumlah pangkalan LPG 3 kg di Kelurahan Abeli, Kecamatan Abeli, Senin (5/10/2026).

Bacaan Lainnya

Sidak tersebut melibatkan Pertamina, Dinas Perdagangan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta pemerintah Kelurahan Abeli.
Sudirman menegaskan, LPG 3 kg merupakan kebutuhan penting masyarakat sehingga pemerintah berkewajiban memastikan ketersediaannya sekaligus menjaga agar harga tetap sesuai ketentuan.

“Kami turun hari ini karena banyak laporan masyarakat bahwa masih banyak pangkalan menjual LPG di luar HET yang telah ditentukan. Dalam Pergub tahun 2022, HET tabung 3 kg ditetapkan Rp20.000,” tegas Sudirman.

Saat ini, kata dia, terdapat 1.074 pangkalan LPG 3 kg yang tersebar di 65 kelurahan di Kota Kendari. Artinya, seluruh kelurahan di Kota Kendari telah memiliki pangkalan LPG bersubsidi.Namun, hasil pemantauan pemerintah masih menemukan adanya pangkalan yang menjual LPG 3 kg dengan harga di atas ketentuan.

Karena itu, setelah masa sosialisasi selama sepekan, Pemkot Kendari mulai melakukan penertiban.

“Mulai hari ini kami sudah melakukan penertiban. Kami sampaikan kembali kepada seluruh pangkalan di Kota Kendari, wajib menjual tabung 3 kg itu dengan harga Rp20.000,” ujar Sudirman.

Pangkalan Nakal Bisa Ditutup

Pemkot Kendari juga menyiapkan langkah administratif bagi pangkalan yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan harga.
Dinas Perdagangan bersama pemerintah kelurahan dapat memberikan rekomendasi terkait penerbitan maupun penutupan pangkalan yang melakukan pelanggaran.

Sudirman bahkan mengingatkan pangkalan agar tidak mencoba mengambil keuntungan dengan menjual LPG 3 kg di atas HET.

“Jangan sampai pangkalan menjual lebih dari itu, kemudian tiba-tiba tidak terdistribusi lagi dengan agen. Berarti pangkalan tersebut sudah ditutup,” tegasnya.

Dalam sidak tersebut, salah satu pangkalan yang menjadi perhatian pemerintah adalah pangkalan LPG milik Yuliati Wahab.

Pangkalan tersebut tercatat berada di Kelurahan Abeli. Namun, petugas menemukan LPG dari pangkalan tersebut dijual di wilayah Lapulu dengan harga di atas HET Rp20.000.

Pengecer Boleh Jual, Tapi Maksimal Rp23 Ribu

Selain menyasar pangkalan, Pemkot Kendari juga menyoroti penjualan LPG 3 kg melalui pengecer.
Sudirman mengakui keberadaan pengecer masih dibutuhkan masyarakat, terutama bagi warga yang membutuhkan LPG ketika pangkalan telah tutup pada malam hari.

Meski demikian, pemerintah mengimbau agar harga LPG 3 kg di tingkat pengecer tidak lebih dari Rp23.000 per tabung.

“Pangkalan tetap wajib Rp20.000. Kalau warga jauh rumahnya dari pangkalan, bisa ke pengecer, paling tinggi harga Rp23.000,” katanya.

Mantan Anggota DPRD Sultra itu juga meminta para pengecer melapor jika menemukan pangkalan yang menjual LPG kepada mereka dengan harga di atas Rp20.000.

Laporan tersebut akan ditindaklanjuti pemerintah untuk memastikan tidak terjadi permainan harga dalam rantai distribusi LPG bersubsidi.

Pertamina Buka Kanal Pengaduan

Sementara itu, Sales Branch Manager (SBM) IV Sultra LPG Pertamina, Yudistira, memastikan penyaluran LPG 3 kg di Kota Kendari tetap berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.

Terkait adanya keluhan mengenai dugaan sopir yang memilih pangkalan tertentu dalam proses pengiriman, Yudistira meminta masyarakat menyampaikan laporan melalui kanal resmi Pertamina.

“Apabila memang dari sopir atau agen kami ada sesuatu yang tidak sesuai, bisa dilaporkan melalui 135 dan bisa kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Yudistira menjelaskan, distribusi LPG 3 kg dilakukan Pertamina Patra Niaga melalui agen-agen yang telah ditetapkan. Jadwal penyaluran disesuaikan oleh masing-masing agen.

Namun, ia menegaskan bahwa persoalan keterlambatan distribusi tidak dapat dijadikan alasan bagi pangkalan untuk menjual LPG 3 kg di atas HET.

“Perlu digarisbawahi bahwa keterlambatan pengiriman tidak menjadi penyebab pangkalan menjual di atas harga HET. Itu sesuatu hal yang berbeda,” tegas Yudistira.

Pertamina juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan penjualan LPG 3 kg yang tidak sesuai ketentuan, termasuk dugaan pelanggaran dalam proses distribusi.

“Apabila ada yang tidak sesuai, bisa dilaporkan melalui 135 dan pasti kami tindaklanjuti sesuai dengan aturan yang ada di Pertamina Patra Niaga,” pungkasnya.

Pemkot Kendari memastikan pengawasan terhadap distribusi dan harga LPG 3 kg akan terus dilakukan bersama Pertamina, Dinas Perdagangan, pemerintah kecamatan dan kelurahan, serta unsur terkait lainnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait