Kendari, Sultrademo.co – Kecamatan Kadia, Kota Kendari, mencatat capaian signifikan dalam pemungutan retribusi sampah. Dalam kurun waktu empat bulan terakhir tahun 2025, tercatat Rp240 juta berhasil dikumpulkan.
Camat Kadia, Hasman Dani, menyebut pencapaian tersebut menjadikan Kecamatan Kadia sebagai penyumbang retribusi sampah terbesar di Kota Kendari.
“Pendapatan kami saat ini terbesar di Kendari. Target hingga akhir tahun Rp500 juta. Sebelumnya ditetapkan Rp1,5 miliar, tetapi diturunkan karena retribusi untuk kawasan perumahan belum diberlakukan,” ujar Hasman, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan, sebagian besar retribusi bersumber dari sektor usaha. Pusat perbelanjaan besar, misalnya, dikenakan retribusi Rp2 juta per bulan. Untuk ruko sebesar Rp100 ribu per bulan, sedangkan UMKM dikenakan Rp50 ribu per bulan. Namun, bagi UMKM dengan omzet kecil, pemerintah tidak memungut retribusi.
Dana retribusi disetorkan terlebih dahulu ke rekening kecamatan, sebelum diteruskan ke rekening Pemerintah Kota Kendari sebagai bagian dari pendapatan daerah.
“Tahun ini kecamatan, sesuai perwali, diberi kewenangan untuk memungut retribusi. Tahun sebelumnya, retribusi sampah masih dikelola Dinas Lingkungan Hidup,” jelas Hasman.
Ia berharap, dengan penerapan peraturan wali kota tersebut, pengelolaan sampah di Kecamatan Kadia semakin optimal, termasuk rencana perluasan pungutan retribusi ke kawasan perumahan.
“Ke depan tentu akan dikelola langsung oleh pemerintah,” pungkasnya.
Laporan: Hani
Editor: UL










