Kejari Baubau Musnahkan 16 Barang Bukti Perkara Kriminal, Soroti Darurat Kekerasan Seksual dan Narkoba di Dunia Pendidikan

Ketgam : Pemusnahan 16 Barang Bukti Perkara Kriminal Oleh Kejari Baubau

Baubau, Sultrademo.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau melakukan pemusnahan barang bukti (BB) dan barang rampasan (BR) dari 16 perkara pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (8/5/2025). Kegiatan yang digelar di halaman kantor Kejari Baubau ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Baubau, Fatkhuri, S.H., dan dihadiri oleh perwakilan instansi penegak hukum serta lembaga terkait.

Dalam sambutannya, Fatkhuri menegaskan komitmen Kejari Baubau untuk memperkuat sinergi antarinstansi guna mewujudkan penegakan hukum yang adil dan tegas.

Bacaan Lainnya

“Penegakan hukum tidak hanya tugas aparat, tetapi perlu kolaborasi seluruh pihak. Bersama Polres, PN, Lapas, BNN, hingga Dinas Kesehatan, kita harus bergandengan tangan membangun Kota Baubau yang bebas dari kriminalitas,” ujarnya.

Ia juga menyoroti pentingnya pendampingan hukum preventif, seperti program Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Desa, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

“Kami siap mendampingi kegiatan dinas atau lembaga agar terhindar dari potensi pelanggaran hukum,” tambah Fatkhuri.

Fatkhuri mengungkapkan keprihatinan atas tingginya kasus kekerasan seksual yang menempatkan Baubau sebagai wilayah tertinggi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain itu, ia menyebutkan tren peningkatan kasus penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, serta KDRT yang melibatkan anak-anak sebagai korban maupun pelaku.

“Narkoba juga telah menyusup ke lingkungan pendidikan. Ini ancaman serius bagi generasi muda,” tegasnya.

Upaya penanganan telah dilakukan, termasuk penyuluhan hukum oleh jaksa dan koordinasi intensif dengan penyidik Polri, BNN, dan Balai POM.

“Alhamdulillah, dalam setahun terakhir, sinergi ini membuahkan progres signifikan,” kata Fatkhuri.

Pemusnahan BB/BR mencakup 16 perkara yang telah diputus pengadilan, terdiri dari:

  1. 14 perkara tahun 2025: Narkotika, perjudian, penganiayaan, pencurian dengan pemberatan/kekerasan, kekerasan terhadap anak, pelanggaran UU ITE, dan UU Kesehatan.

  2. 2 perkara akhir 2024: Kasus serupa dengan kompleksitas tinggi.

Kegiatan ini disaksikan oleh perwakilan Polres Baubau, Pengadilan Negeri (PN) Baubau, Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas), Balai Pemasyarakatan (Bapas), Balai POM, BNN, Dinas Kesehatan, dan Dinas Kominfo Kota Baubau.

Fatkhuri mengimbau masyarakat aktif melaporkan tindak kriminal dan memanfaatkan program pendampingan hukum Kejari. “Mari bersama ciptakan lingkungan aman. Jika ada kegiatan berpotensi pelanggaran, segera konsultasikan ke kami sebelum menjadi masalah hukum,” pungkasnya.

Pemusnahan BB/BR ini menjadi simbol transparansi penegakan hukum sekaligus peringatan bagi pelaku kriminal untuk tidak merongrong ketertiban di Kota Baubau.

Laporan: Uci Lestari
Editor: UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait