Konawe, Sultrademo.co – Kejaksaan Negeri Konawe resmi melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Pertanian Kabupaten Konawe, pada kamis 27 oktober 2022.
M Ripai resmi ditahan oleh Kejari Konawe karena diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan unit pengolah pupuk organik (UPPO) pada dinas tanaman pangan hortikultura dan perkebunan kabupaten konawe di tahun anggaran 2020.
Kejari Konawe melalui kasi kepala seksi pidana khusus (Pidsus) Rekafit mendi ,SH mengungkapkan, M Ripa resmi ditahan sebagai tersangka korupsi program UPPO di dinas pertanian konawe tahun anggaran 2020
” Ia, hari ini resmi kita tahan dan penahanan tersangka selama 20 hari kedepan guna untuk kepentingan penyidikan selanjutnya, untuk kasus ini kami masi mendalami lebih dalam potensi keterlibatan pihak lain ,berdasarkan beberapa kesaksian kelompok tani di konawe ada aliran dana yang mengalir ke oknum tertentu,” ungkapnya.
“Sehingga, kami masih mengumpulkan beberapa informasi, sambil menunggu hasil audit kerugian negara oleh ispektorat konawe, aliran dana dari beberapa kelompok tani yang di duga mengalir ke oknum tertentu, itu berpariasi ,mulai setoran 30 juta hingga sampai 50 jt perkelompok dan cara penyetoran nya pun tidak tanggung-tanggung semua di lakukan dengan tranksasi pace to pace untuk meyakinkan para kelompok dalam melakukan perbuatan melawan hukum itu,” tambahnya.
Ia menjelaskan, dalam perkara tersebut, pihaknya telah memanggil 15 kelompok tani penerima bantuan itu guna untuk meminta keterangan termasuk dinas tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan kabupaten konawe sebagai dinas teknis dalam kegiatan ini.
Untuk anggaran pengadaan UPPO tahun 2020 itu berkisar 3 M yang di salurkan ke 15 kelompok tani yang di anggap resmi oleh dinas tersebut tapi dalam perjalanan nya pelaksanaa n kegiatan ini terindikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi dalam satu kelompok tani itu mendapatkan bantuan dana sekira 200 juta ,dan dana tersebut pun di cairkan secara bertahap, tahap pertama sekira 140 juta dan kedua 60 juta sehingga total keseluruhan mencapai 3 M,”katanya.
“untuk penerima bantuan itu dana itu masuk ke rekening kelompok dana itu diberikan untuk pengadaan beberapa item ,pengadaan sapi sebanyak 8 ekor per satu kelompok ,pengadaan kandang sapi ,pengadaan mesin pencacah rumput ,rumah kompos dan pengadaan kendaraan roda 3 jenis (Viar),” tutupnya. (*)










