Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari menerima Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari terkait upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Legal Opinion tersebut diserahkan Kepala Kejari Kendari, Azi Tyawhardana, S.H., M.H., kepada Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM., di ruang kerja Wali Kota Kendari, Selasa (29/9/2026).
Penyerahan itu merupakan tindak lanjut kerja sama pendampingan hukum antara Pemkot Kendari dan Kejari Kendari dalam rangka memperkuat tata kelola pendapatan daerah.
Siska mengatakan Legal Opinion tersebut menjadi landasan hukum bagi Pemkot Kendari dalam melakukan penataan dan optimalisasi retribusi parkir.
Menurut dia, sektor parkir memiliki potensi untuk meningkatkan PAD Kota Kendari. Namun, pengelolaannya masih membutuhkan pembenahan, terutama dari sisi regulasi, sistem pemungutan, hingga pengawasan di lapangan.
“Legal Opinion ini sangat penting sebagai dasar hukum yang kuat bagi Pemkot Kendari dalam melakukan optimalisasi dan penataan retribusi parkir secara transparan dan akuntabel,” kata Siska.
Ia berharap rekomendasi hukum tersebut dapat memberikan kepastian dalam setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah terkait pengelolaan parkir.
Sementara itu, Kepala Kejari Kendari Azi Tyawhardana mengatakan pemberian Legal Opinion merupakan bagian dari fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Kejari Kendari, kata dia, siap mendukung Pemkot Kendari dalam mengelola PAD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan tersebut juga diarahkan untuk mencegah potensi kebocoran dan penyimpangan dalam pengelolaan pendapatan daerah.
“Optimalisasi PAD sektor parkir harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pendataan titik-titik parkir, digitalisasi sistem pembayaran, hingga penegakan aturan terhadap juru parkir liar,” ujar Azi.
Menurutnya, pembenahan sistem tersebut diharapkan dapat meningkatkan penerimaan daerah tanpa membebani masyarakat.
Pemkot Kendari selanjutnya akan menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam Legal Opinion tersebut. Pemerintah daerah berharap penataan sektor parkir dapat menciptakan pengelolaan yang lebih tertib dan profesional sekaligus meningkatkan kontribusinya terhadap PAD Kota Kendari.
 






