Jakarta, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mencabut Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses publik.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menegaskan langkah pembatalan itu diambil setelah melalui koordinasi dengan sejumlah pihak, termasuk Komisi Informasi Pusat (KIP).
“Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan membatalkan keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU,” kata Afifuddin dalam jumpa pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9).
Menurut Afif, keputusan awal KPU tersebut menuai banyak kritik dari masyarakat. Ia pun menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan publik.
“Selanjutnya memperlakukan informasi dan data tersebut kita mempedomanin aturan yang sudah ada,” ujarnya.
Sebelumnya, keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 itu menetapkan sejumlah dokumen pribadi capres-cawapres mulai dari e-KTP, akta kelahiran, SKCK, ijazah, riwayat hidup, rekam jejak, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai informasi yang hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik data.
Afif menjelaskan, niat awal KPU hanyalah menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang memang mengatur soal perlindungan data pribadi.
“Jadi, pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu yang ada dalam tanda kutip aturan untuk dijaga kerahasiaannya, misalnya berkaitan dengan rekam medis,” jelas Afifuddin, Senin (15/9).
Meski begitu, melihat derasnya kritik publik, KPU akhirnya memilih untuk mencabut aturan tersebut dan memastikan pengelolaan informasi kembali mengacu pada regulasi yang sudah berlaku.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : cnnindonesia.com










