KPU Revisi PKPU untuk Pilkada 2024: Penurunan Syarat Usia Calon Kepala Daerah Sesuai Putusan MK

Jakarta, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merilis draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) baru untuk pelaksanaan Pilkada 2024, yang merupakan revisi dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Revisi ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Kedua putusan ini berfokus pada penurunan ambang batas pencalonan serta perubahan syarat usia minimum bagi calon kepala daerah.

Bacaan Lainnya

“Bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,” demikian bunyi pertimbangan draf rancangan PKPU tersebut, dikutip dari Kompas, Sabtu (24/8/2024).

Beberapa perubahan signifikan dalam draf tersebut termasuk modifikasi pada Pasal 11 dan Pasal 15. Syarat usia minimum bagi calon gubernur dan wakil gubernur diturunkan menjadi 30 tahun, sementara untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota menjadi 25 tahun.

KPU memastikan bahwa meskipun waktu untuk menerbitkan revisi PKPU ini sangat mepet, putusan MK yang bersifat final dan mengikat tetap dapat dijadikan dasar hukum dalam proses pencalonan Pilkada. KPU juga berencana mengadakan rapat konsultasi dengan pemerintah dan DPR pada 26 Agustus 2024, meski hasil rapat tersebut tidak bersifat mengikat.

“Putusan MK itu kan secara prinsip setelah dibacakan sudah berlaku. Nah kita akan melakukan itu,” ujar Mochammad Afifuddin, Ketua KPU RI dalam jumpa pers, Kamis (22/8/2024).

Situasi ini mengingatkan pada kasus perubahan syarat usia minimum calon presiden dan wakil presiden pada tahun 2023, di mana KPU belum sempat merevisi PKPU sebelum pendaftaran, tetapi pencalonan tetap sah berdasarkan putusan MK.

 
 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait