KPU Sultra Jalani Prosesi Adat Mosehe: Bentuk Pertanggungjawaban atas Pelanggaran Adat

Ketgam : Pj Sekda (baju hijau) mengikuti prosesi adat mosehe yang dilakukan Lembaga Adat Tolaki

Kendari, Sultrademo.co – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Amir Hasan, mewakili Pemerintah Kota Kendari menghadiri dan menyaksikan prosesi adat Tolaki, Mosehe atau Peohala Owose (denda pelanggaran adat) yang dijatuhkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Prosesi adat ini berlangsung di Kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Lembaga Adat Tolaki (LAT) Sultra, Minggu (23/2/2025).

Pelaksanaan prosesi Mosehe dipandu oleh para ketua adat Tolea Pabitara dan diawali dengan sidang adat penjatuhan hukuman (Mombesara). Setelah itu, prosesi dilanjutkan dengan doa yang dipimpin oleh Ambusehe, dengan harapan Provinsi Sultra dapat terhindar dari berbagai permasalahan. Kemudian, dilaksanakan pemotongan hewan kurban berupa satu ekor kerbau putih oleh Mbusehe sebagai bagian dari sanksi adat.

Bacaan Lainnya

Pengurus Besar DPP LAT Sultra, Sudi, menyampaikan bahwa hukuman adat ini dijatuhkan kepada KPU Provinsi Sultra karena dinilai telah melakukan pelanggaran berat terkait hubungan mereka dengan lembaga adat Tolaki.

“Kami ingin menyampaikan bahwa ini adalah bentuk hukuman adat yang dilakukan karena adanya pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sultra. Pelanggaran ini sangat serius dan berpotensi merusak harmoni antar masyarakat di Sultra,” ujar Sudi.

Ia menegaskan bahwa meskipun Sultra dihuni oleh berbagai suku, masyarakat setempat tetap berkomitmen menjaga kesatuan dan kedamaian, terlepas dari perbedaan etnis.

“Kami tidak ingin ada pihak yang mencoba mengadu domba antar suku di daerah ini. Masyarakat Tolaki ingin agar kita semua bersatu untuk menciptakan suasana yang aman dan tertib di kampung ini,” tambahnya.

Dalam prosesi ini, hukuman adat yang diberikan kepada KPU Provinsi Sultra berupa Peohala Owose, yakni satu ekor kerbau, satu pis kain kaci, dan satu cerek air. Sudi menyebut bahwa setelah menjalani prosesi ini, masalah telah dianggap selesai dengan adanya kesepakatan yang ditandatangani.

Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sultra, Asril, mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kelalaian dalam menyusun isi undangan terkait penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra yang tidak melibatkan lembaga adat Tolaki.

“Ini merupakan kelalaian dari kami, dan kami menerima keputusan adat ini sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada masyarakat adat Tolaki,” ujar Asril.

Dengan diselesaikannya prosesi adat Mosehe ini, diharapkan hubungan antara KPU Provinsi Sultra dan lembaga adat Tolaki dapat kembali harmonis serta menjaga keberlangsungan nilai-nilai adat dan budaya di Sultra.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait