Massa LPM Sultra dan FPKM Desak Pemkot Kendari Evaluasi Pengawasan Rumah Pijat Utami

Ketgam : La Ode Abdul Manas Salihin, S.Sos., M.Si., menerima massa aksi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sulawesi Tenggara dan FPKM Sulawesi Tenggara di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co — Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Kota Kendari, La Ode Abdul Manas Salihin, S.Sos., M.Si., menerima massa aksi dari Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Sulawesi Tenggara dan FPKM Sulawesi Tenggara di Ruang Rapat Sekda Kota Kendari, Kamis (8/10/2026). Pertemuan tersebut membahas tuntutan pengawasan terhadap aktivitas Rumah Pijat Utami di Kota Kendari.

Massa yang tergabung dalam Koalisi Lapangan menyampaikan aspirasi melalui aksi bertema “Kawal Pengawasan Rumah Pijat Utami” dengan seruan “Tegakkan Aturan, Hentikan Pelanggaran!”.

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan itu, massa mendesak Pemerintah Kota Kendari mengevaluasi organisasi perangkat daerah (OPD) terkait yang memiliki kewenangan dalam perizinan, pengawasan, dan penegakan aturan terhadap usaha tersebut.

Koalisi Lapangan juga menuntut pembekuan izin secara permanen terhadap aktivitas Rumah Pijat Utami. Selain itu, massa meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi DPRD Kota Kendari yang disebut telah diterbitkan pada 2024 terkait persoalan tersebut.

Tak hanya menyasar pemerintah kota, massa turut mendesak DPRD Kota Kendari mengevaluasi pelaksanaan rekomendasi sebelumnya. Mereka juga meminta DPRD kembali memanggil pihak-pihak terkait melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Menurut massa, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan rekomendasi yang telah dikeluarkan ditindaklanjuti sekaligus memperkuat fungsi pengawasan terhadap aktivitas usaha yang menjadi sorotan.

Menanggapi tuntutan tersebut, La Ode Abdul Manas Salihin menerima dan mendengarkan secara langsung aspirasi yang disampaikan perwakilan massa aksi.

” Aspirasi ini menjadi bahan tindak lanjut Pemerintah Kota Kendari sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan melibatkan perangkat daerah terkait untuk melakukan verifikasi,” harapnya.

Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan mengenai keputusan konkret Pemerintah Kota Kendari atas tuntutan pembekuan izin maupun tindak lanjut rekomendasi DPRD yang disampaikan massa.

Adapun dugaan pelanggaran yang menjadi dasar aksi masih merupakan pernyataan dari pihak LPM Sultra dan FPKM Sulawesi Tenggara. Karena itu, diperlukan verifikasi serta klarifikasi dari instansi berwenang dan pihak Rumah Pijat Utami sebelum dugaan tersebut dapat dipastikan sebagai fakta.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait