Jakarta, Sultrademo.co – Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memastikan telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pengesahan kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil Muktamar X yang dipimpin Muhammad Mardiono.
Supratman menuturkan, penandatanganan SK dilakukan pada Rabu (1/10/2025) pagi setelah dilakukan penelitian terhadap sejumlah berkas yang diajukan kubu Mardiono.
“Maka kemarin pagi saya sudah menandatangani SK Pengesahan Kepengurusan, Bapak Mardiono,” kata Supratman di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025).
Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui apakah SK tersebut sudah diterima langsung oleh Mardiono. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya telah menugaskan jajaran di Kementerian Hukum untuk menyerahkan dokumen itu.
“Saya serahkan kepada teman-teman di Kementerian Hukum untuk menyerahkannya. Yang jelas, saya sudah tandatangani kepengurusan itu,” tegasnya.
Supratman menjelaskan, pendaftaran kepengurusan PPP oleh kubu Mardiono dilakukan sejak 30 September 2025. Setelah itu, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) meneliti dokumen yang diajukan, termasuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) hasil Muktamar IX di Makassar yang ternyata tidak mengalami perubahan.
“Maka setelah dilakukan penelitian berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di mana menggunakan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga hasil Muktamar ke IX, di Makassar lalu dan itu tidak berubah,” jelas Supratman.
Namun, ketika ditanya mengenai kepastian posisi Mardiono sebagai Ketua Umum PPP, Supratman tidak memberikan jawaban langsung. Ia menyerahkan interpretasi tersebut kepada publik.
“Ya silakan ditafsirkan. Kalau itu bagian dari syarat sebuah keputusan pengesahan kepengurusan dari Kementerian Hukum, ya teman-teman tafsirkan sendiri,” ucapnya.
Sebelumnya, Muhammad Mardiono mengklaim dirinya terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum PPP periode 2025–2030 dalam Muktamar X di Jakarta. Keputusan aklamasi itu diambil setelah muktamar diwarnai kericuhan hingga menyebabkan sejumlah kader mengalami luka dan harus dilarikan ke rumah sakit.
Mardiono menilai langkah tersebut sah secara AD/ART, sekaligus sebagai upaya menyelamatkan jalannya forum partai yang sempat berada dalam kondisi darurat.
Laporan: Arini Triana Suci R
Editor : UL