Pemkab Konawe dan Kejari Jalin Kerja Sama, Dorong Transparansi dan Akuntabilitas

Konawe, Sultrademo.co Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe guna memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN), Selasa (2/7/2025), di ruang rapat Bupati Konawe.

MoU tersebut diteken langsung oleh Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, dan Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir Menca. Penandatanganan disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Dr. Ferdinand; Kepala Inspektorat Konawe, Andreas Apono; dan Kepala Bagian Hukum Setda Konawe, Ari Mas’ud. Dari pihak Kejari turut hadir Kepala Seksi Perdata dan TUN, Nada Ayu Dewindu Ridwan.

Bacaan Lainnya
 

Dalam sambutannya, Bupati Yusran menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mencegah potensi pelanggaran hukum, sekaligus memperkuat landasan hukum dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.

“Dengan adanya MoU ini, kami berharap seluruh program pemerintah dapat berjalan baik dan terhindar dari potensi pelanggaran hukum. Kesepakatan ini juga diharapkan mampu meminimalisir kemungkinan terjadinya perbuatan melawan hukum,” kata Yusran.

Ia juga mengimbau seluruh jajarannya agar mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan roda pemerintahan.

Kepala Kejari Konawe, Dr. Musafir Menca, menjelaskan bahwa kerja sama ini mempertegas sinergi antara Kejaksaan dan pemerintah daerah dalam mendorong penyelesaian persoalan hukum secara profesional dan proporsional.

Ada tiga poin utama dalam nota kesepahaman tersebut. Pertama, penguatan peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk mewakili dan mendampingi Pemda Konawe dalam perkara perdata dan TUN. Kedua, peningkatan kapasitas pencegahan serta penanganan dini terhadap potensi sengketa hukum. Ketiga, penguatan kolaborasi antar-lembaga dalam menghadapi perkara yang menyangkut tata kelola pemerintahan.

“Penandatanganan MoU ini diharapkan berdampak positif bagi kedua pihak, khususnya dalam menjaga integritas pelayanan publik,” ujar Musafir.

Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa pendampingan hukum juga mencakup sektor pengadaan barang dan jasa, serta penguatan terhadap produk hukum daerah yang berpotensi diuji secara hukum, baik di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Mahkamah Agung.

Menurut Musafir, langkah ini menjadi bagian penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. “Kami berharap, kerja sama ini mampu memperkuat fondasi hukum dalam setiap kebijakan strategis daerah,” ujarnya.

Pemkab Konawe berharap sinergi ini dapat meningkatkan kualitas tata kelola birokrasi sekaligus memberikan perlindungan hukum dalam setiap kebijakan dan tindakan administratif. Kolaborasi ini juga dinilai sebagai langkah preventif untuk memastikan setiap program pembangunan dapat berjalan sesuai aturan dan bertanggung jawab secara hukum.

Laporan: Jumardin

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait