Pemkot Kendari dan Kemenkumham Perkuat Akses Keadilan Lewat Posbakum di Setiap Kelurahan

Ketgam : Rapat Pembentukan Posbakum di Aula Samaturu

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari bersama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat dengan memfasilitasi pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di setiap kelurahan.

Program ini bertujuan membantu warga kurang mampu dalam menyelesaikan berbagai persoalan hukum, baik pidana, perdata, maupun Tata Usaha Negara (TUN), melalui pendekatan mediasi dan pendampingan hukum.

Bacaan Lainnya
 

Pembentukan Posbakum ini di masifkan melalui rapat yang berlangsung di Aula Samaturu Balai Kota Kendari yang diikuti oleh Asisten I Kota Kendari, Asisten III Kota Kendari, Camat serta Lurah se Kota Kendari, Kamis, (16/10/2025).

Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, mengatakan kegiatan ini difasilitasi oleh Kemenkumham dan melibatkan para lurah untuk merekrut tokoh masyarakat serta tokoh adat yang memiliki kapasitas dan integritas sebagai paralegal.

“Tugas para lurah adalah merekrut tokoh masyarakat dan tokoh adat yang punya kemampuan dan waktu untuk menjadi paralegal. Mereka akan memberikan bantuan hukum atau memfasilitasi penyelesaian masalah hukum di wilayahnya,” jelas Amir Hasan.

Menurutnya, Posbakum sebenarnya telah berjalan beberapa bulan terakhir, namun mulai 1 Januari tahun ini pelaksanaannya dimasifkan agar lebih berdampak luas di masyarakat.

“Posbakum ini bertujuan membantu masyarakat ketika ada persoalan hukum untuk dimediasi terlebih dahulu. Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka akan ada bantuan pembiayaan dari Kemenkumham yang melibatkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” tambahnya.

Amir menilai, banyak masyarakat yang menghadapi persoalan hukum namun tidak memahami prosedur atau tidak mampu secara finansial. Melalui Posbakum, warga diharapkan dapat menyelesaikan masalah tanpa harus menempuh jalur hukum formal.

“Selama ini masalah sepele langsung dilapor polisi atau KPK. Dengan forum ini, kita dorong penyelesaian damai sesuai nilai kearifan lokal, seperti kalosara di Kendari,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkumham Sultra, Candra, menjelaskan pembentukan Posbakum di kelurahan dan desa ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, serta Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.

“Posbakum memberikan akses kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi, konsultasi, hingga mediasi hukum. Anggotanya adalah tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat yang ditunjuk serta disahkan oleh lurah sebagai paralegal,” jelas Candra.

Kemenkumham, kata dia, juga akan memberikan pelatihan berkala kepada para paralegal agar memiliki pengetahuan dasar hukum yang memadai. Targetnya, seluruh Posbakum di kelurahan sudah beroperasi 100 persen pada tahun 2025, serupa dengan program pembentukan koperasi desa Merah Putih.

Untuk mendukung kegiatan ini, Kemenkumham mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,2 miliar tahun ini untuk membiayai 20 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi se-Sulawesi Tenggara.

“Dana ini digunakan untuk mendanai pendampingan hukum bagi masyarakat kurang mampu, mulai dari proses di kepolisian, pengadilan, hingga kasasi. Namun, penerima bantuan hukum harus memiliki surat keterangan tidak mampu,” tambahnya.

Dengan adanya Posbakum di setiap kelurahan, diharapkan masyarakat Kendari tidak lagi kesulitan mendapatkan akses hukum dan dapat menyelesaikan masalah secara adil, cepat, dan berbiaya ringan.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait