Kendari, Sultrademo.co – Upaya Pemerintah Kota Kendari dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana memasuki babak baru.
Melalui kerja sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Halu Oleo, Pemkot resmi memulai penyusunan naskah akademik sebagai landasan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Kota Kendari.
Kegiatan diawali dengan seminar pendahuluan yang dibuka oleh Asisten III Setda Kota Kendari, Imran Ismail, di ruang rapat Sekretariat Daerah, Balai Kota Kendari, Selasa (7/10/2025).
Dalam kesempatan itu, Imran menekankan pentingnya dokumen RPB sebagai pedoman strategis dalam menghadapi berbagai potensi bencana di wilayah Kendari, mulai dari banjir, tanah longsor, pohon tumbang, gempa bumi hingga tsunami.
“RPB ini akan menjadi panduan utama dalam upaya pencegahan dan penanganan bencana agar dampaknya dapat diminimalisir. Dengan perencanaan yang matang, proses pemulihan pascabencana juga bisa berjalan lebih cepat dan terarah,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPBD Kota Kendari Cornelius Padang menegaskan bahwa hingga kini, Kota Kendari belum memiliki perda khusus yang mengatur penanggulangan bencana secara menyeluruh.
Oleh karena itu, penyusunan naskah akademik ini menjadi langkah awal yang krusial untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi kebijakan kebencanaan di daerah.
“Sejak BPBD terbentuk pada 2011, perda penanggulangan bencana belum ada. Dengan adanya naskah akademik ini, kita harapkan lahir kebijakan yang lebih responsif dan tepat sasaran,” jelasnya.
Cornelius juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor—pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat—dalam proses penyusunan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan efektif dalam mengurangi risiko bencana di Kota Kendari.
Laporan : Hani
Editor : UL










