Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari melalui Sekretariat Daerah menggelar Rapat Koordinasi dan Evaluasi Kepatuhan Hak Asasi Manusia Instansi Pemerintah Kota Kendari Tahun 2026, Selasa (6/10/2026). Kegiatan dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Kendari, Adriana Musarudin, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah.
Rapat ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penilaian Kepatuhan HAM di Instansi Pemerintah, sekaligus mendukung program Asta Cita menuju Indonesia Emas 2045 melalui penguatan penegakan, penghormatan, dan perlindungan HAM di lingkungan pemerintahan.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta mendapat pemaparan mengenai kepatuhan HAM serta pedoman penilaian berdasarkan Peraturan Menteri HAM RI Nomor 12 Tahun 2025.
Materi ini disiapkan agar seluruh perangkat daerah memahami indikator dan langkah-langkah yang harus dipenuhi dalam evaluasi kepatuhan HAM.
Adriana Musarudin menegaskan pemenuhan kepatuhan HAM bukan tanggung jawab satu instansi saja.
“Memerlukan keterlibatan dan koordinasi seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan fungsinya masing-masing,” katanya.
Rapat dihadiri Bappeda, BKPSDM, sejumlah dinas terkait, Satpol PP, Badan Kesbangpol Kota Kendari, Tim Pelaksana Kepatuhan HAM Kementerian HAM Wilayah Kerja Sulawesi Tenggara, serta jajaran Bagian Hukum Setda Kota Kendari.
Pemkot Kendari berkomitmen terus memperkuat penyelenggaraan pemerintahan yang menjunjung tinggi HAM.
Hasil rapat akan menjadi bahan evaluasi dan pedoman tindak lanjut guna meningkatkan pelayanan publik yang berkeadilan, inklusif, serta menghormati dan melindungi hak-hak seluruh lapisan masyarakat.
 






