Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara proses penyusunan master plan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tapak Kuda.
Kebijakan ini diambil atas arahan Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, guna memberi ruang bagi penyelesaian sengketa hukum antara warga Tapak Kuda dan pihak Koperson sebelum melangkah lebih jauh dalam penataan kawasan tersebut.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, STP, SH, M.Si, saat menerima perwakilan ratusan warga dan mahasiswa Tapak Kuda yang menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Kendari, Selasa, (4/11/2025).
Dalam dialog terbuka tersebut, warga menyuarakan tuntutan agar pemerintah menghentikan penyusunan master plan RTH Tapak Kuda yang tengah disusun Dinas PUPR, serta memfasilitasi penyelesaian persoalan hukum dan revisi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 yang menjadi dasar larangan bermukim di kawasan itu.
Menanggapi aspirasi warga, Sekda Amir Hasan menegaskan bahwa Pemkot Kendari berpihak pada masyarakat, namun tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Ia menambahkan, persoalan hukum antara warga dan Koperson merupakan ranah perdata yang tidak dapat diintervensi oleh pemerintah.
“Atas arahan Ibu Wali Kota Kendari, kami meminta agar masalah hukum antara Koperson dan warga Tapak Kuda diselesaikan terlebih dahulu. Setelah itu, pemerintah akan hadir bersama masyarakat dan DPRD untuk membahas revisi perda yang dimaksud,” ujarnya di hadapan massa.
Amir Hasan juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memperkeruh suasana. Ia memastikan, Pemkot Kendari selalu berkomitmen menjaga kepentingan masyarakat dengan berpegang pada prinsip keadilan dan ketertiban hukum.
Setelah menyampaikan aspirasinya dan berdialog langsung dengan Sekda serta sejumlah kepala OPD, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Langkah cepat dan responsif Pemkot Kendari ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.









