Pemkot Kendari Klarifikasi: Retribusi Sampah Belum Menyasar Rumah Tangga Umum

Ketgam : Kepala Dinas Kominfo kota Kendari, Sahurianto

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menegaskan bahwa penarikan retribusi sampah bagi rumah tangga umum belum diberlakukan. Klarifikasi ini disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kota Kendari, Sahuriyanto, menanggapi beredarnya informasi yang menyebut seluruh rumah tangga sudah diwajibkan membayar retribusi sampah.

Menurut Sahuriyanto, saat ini penarikan retribusi baru diterapkan kepada rumah tangga yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Bacaan Lainnya
 

Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Penarikan retribusi saat ini masih terbatas pada ASN. Jadi informasi bahwa semua rumah tangga wajib membayar retribusi belum benar,” jelas Sahuriyanto, Selasa, (02/09/25).

Selain ASN, penarikan retribusi juga mulai diterapkan pada sektor usaha, seperti rumah toko (ruko), rumah makan, restoran, hingga perhotelan. Langkah ini menjadi bagian dari tahapan awal penerapan Perda, sekaligus upaya mendorong kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan kota.

Sahuriyanto menambahkan, kebijakan ini bertujuan untuk menata sistem pengelolaan sampah di Kota Kendari agar lebih profesional, tertata, dan berkelanjutan.

“Kami ingin menekankan bahwa penerapan retribusi ini bukan semata-mata kewajiban, tetapi bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga Kendari sebagai kota yang bersih dan nyaman,” ujarnya.

Pemerintah Kota Kendari juga berkomitmen akan melakukan sosialisasi lebih lanjut kepada masyarakat umum sebelum pemberlakuan retribusi secara menyeluruh diterapkan.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait