Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang ramah, efisien, dan berdaya saing tinggi. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Pemkot Kendari menggelar Sosialisasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA) bertema “Mewujudkan Kemudahan Berusaha Melalui Permen Investasi No. 5 Tahun 2025: Integrasi, Akuntabilitas, dan Kepastian Hukum” di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Selasa (21/10/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Plt. Kepala DPMPTSP Kota Kendari, para pelaku usaha, perwakilan instansi pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang investasi.
Asisten II Setda Kota Kendari, Nismawati, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat implementasi sistem OSS-RBA yang menjadi instrumen utama dalam menciptakan ekosistem investasi yang efisien, transparan, dan berkeadilan.
“Kegiatan ini merupakan langkah penting dalam memperkuat pelaksanaan sistem OSS-RBA yang berperan besar dalam membangun ekosistem investasi yang lebih efektif dan terpercaya,” ujar Nismawati.
Ia menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Investasi Nomor 5 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penyempurnaan kebijakan perizinan berusaha di Indonesia. Regulasi ini menitikberatkan pada integrasi antar sistem perizinan, peningkatan akuntabilitas pelayanan publik, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Melalui kebijakan tersebut, seluruh tahapan perizinan — mulai dari pendaftaran, validasi, hingga pengawasan — kini dilakukan secara terpadu dan berorientasi pada kemudahan berusaha.
Sosialisasi ini memiliki enam tujuan utama, yaitu:
- Meningkatkan pemahaman terhadap substansi Permen Investasi No. 5 Tahun 2025,
- Mendorong integrasi antara pemerintah pusat dan daerah,
- Memperkuat akuntabilitas dan kepastian hukum,
- Meningkatkan kapasitas aparatur,
- Membangun sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha, serta
- Mewujudkan pelayanan perizinan yang cepat, sederhana, dan efisien.
“Kemudahan berusaha bukan hanya soal percepatan izin, tetapi juga kepastian, kejelasan, dan kepercayaan antara pemerintah dan pelaku usaha,” tegas Nismawati.
Sementara itu, Adhe Poepoet, yang mewakili Kepala DPMPTSP Kota Kendari, menjelaskan bahwa pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan proses perizinannya dengan sistem OSS-RBA yang baru.
“Penyesuaian ini meliputi pemetaan risiko, penyusunan dokumen, pengajuan melalui OSS, hingga pelaporan realisasi. Langkah ini penting agar pelaku usaha dapat memanfaatkan kemudahan sistem sekaligus memenuhi aspek kepatuhan,” jelasnya.
Pemkot Kendari menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan serta mendorong pertumbuhan investasi yang berkelanjutan. Melalui implementasi Permen Investasi No. 5 Tahun 2025, diharapkan birokrasi perizinan di Kota Kendari menjadi semakin sederhana, transparan, dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.
“Kami ingin menjadikan Kendari sebagai destinasi investasi yang menarik dan kompetitif, didukung oleh sistem perizinan yang cepat, pasti, dan akuntabel,” tutup Nismawati.
Laporan: Hani
Editor: UL









