Pemkot Kendari Rakor Bersama Mendagri Bahas Percepatan Pengurusan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Ketgam : Plh Sekda bersama jajarannya ikut rakor bersama mendagri secara earring di ruang command center balai kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Plh Sekretaris Daerah Kota Kendari, Jahudding bersama sejumlah pejabat mengikuti rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad, Tito Karnavian.

Rapat ini berlangsung secara online di Command Center Kantor Balai Kota Kendari, Senin, (3/02/2025).

Bacaan Lainnya

Rapat koordinasi ini membahas percepatan pengusulan pelantikan kepala daerah terpilih pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.

Percepatan ini dilakukan guna memenuhi jadwal pelantikan serentak kepala daerah hasil Pilkada 2024, yang direncanakan pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Dalam arahannya, Mendagri menegaskan pentingnya efisiensi waktu dalam pengurusan administrasi pelantikan. Ia meminta para Sekretaris Daerah (Sekda) dan Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk memanfaatkan waktu seoptimal mungkin. Jika aturan memberikan waktu maksimal tiga hari untuk pengusulan administrasi, Mendagri mendorong agar proses tersebut dapat diselesaikan dalam dua hari.

“Untuk rekan-rekan gubernur, Sekda kami mohon dengan segala hormat, satu hari setelah menerima surat dari DPRD kabupaten/kota, mohon kepada tim gubernur hanya satu hari segera mengirim usulan kepada Mendagri untuk saya buatkan SK. Dengan percepatan ini kita harapkan tanggal 20 Februari dilakukan pelantikan serentak oleh Presiden untuk gubernur, bupati, wali kota, dan pasangannya,” ujar Mendagri.

Pelantikan serentak akan dilaksanakan di Ibu Kota Negara, kecuali untuk Provinsi Aceh. Di Aceh, gubernur terpilih akan dilantik oleh Mendagri di ibu kota provinsi dalam rapat paripurna DPRD, sedangkan bupati/wali kota akan dilantik oleh gubernur.

Rencananya, pelantikan ini akan diikuti oleh 296 kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, ditambah dengan kepala daerah yang kasusnya telah ditolak (dismissal) oleh MK.

Sementara itu, untuk daerah yang masih menjalani proses persidangan terkait sengketa hasil Pilkada, pelantikan akan dilakukan setelah kasus tersebut inkrah.

Mekanisme pelantikan tetap mengikuti aturan yang berlaku, di mana gubernur dilantik oleh Mendagri dan bupati/wali kota dilantik oleh gubernur masing-masing.

Mendagri menambahkan bahwa percepatan ini dilakukan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginginkan adanya kepastian politik di daerah.

“Hal ini bertujuan agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) segera bergulir, sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian di masyarakat, ” imbuhnya.

Langkah ini diharapkan dapat menciptakan stabilitas politik dan percepatan pembangunan di seluruh daerah Indonesia.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait