Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari memperketat pengawasan distribusi dan harga LPG 3 kilogram bersubsidi guna memastikan masyarakat mendapatkan gas melon sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp20.000 per tabung.
Pengawasan dan penertiban tersebut dilakukan di wilayah Kecamatan Kendari Barat dengan menyasar pangkalan LPG 3 kilogram yang tersebar di sembilan kelurahan.
Adapun sembilan kelurahan yang menjadi sasaran pemantauan meliputi Dapudapura, Sanua, Sodohoa, Punggaloba, Benu-Benua, Tipulu, Watu-Watu, Kemaraya, dan Lahundape.
Dalam kegiatan tersebut, tim pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memantau aktivitas penjualan sekaligus memastikan harga LPG bersubsidi yang dibeli masyarakat tidak melampaui ketentuan.
Pengawasan ini melibatkan Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kota Kendari yang diwakili Kepala Bidang Perdagangan, Camat Kendari Barat, serta seluruh lurah se-Kecamatan Kendari Barat.
Berdasarkan hasil pemantauan, pangkalan yang menjadi sasaran pengawasan diketahui menjual LPG 3 kilogram sesuai HET sebesar Rp20.000 per tabung.Ketentuan harga tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Kilogram.
Pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari upaya pemerintah daerah dalam mengendalikan distribusi LPG bersubsidi, setelah sebelumnya dilakukan sosialisasi mengenai ketentuan harga dan tata niaga LPG 3 kilogram kepada para pihak terkait.
Pemerintah menilai pengawasan di tingkat pangkalan menjadi langkah penting karena pangkalan merupakan salah satu titik distribusi yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Kepatuhan terhadap HET diperlukan untuk mencegah penjualan di atas harga yang telah ditetapkan dan menghindari beban tambahan bagi konsumen.
Pelibatan pemerintah kecamatan dan kelurahan juga diharapkan membuat pemantauan distribusi LPG lebih efektif, sekaligus memudahkan pemerintah memperoleh informasi mengenai kondisi penjualan di masing-masing wilayah.
Selain memastikan kesesuaian harga, pengawasan diarahkan untuk menjaga ketertiban distribusi agar LPG bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.
Pemkot Kendari berharap seluruh pangkalan mematuhi ketentuan harga dan tata niaga yang berlaku. Pengawasan serupa menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas distribusi LPG 3 kilogram serta melindungi masyarakat dari praktik penjualan yang tidak sesuai aturan.
Sebelumnya (06/10/26) Pemkot Kendari juga telah menyiapkan langkah administratif bagi pangkalan yang kedapatan tidak mematuhi ketentuan harga. Dinas Perdagangan bersama pemerintah kelurahan dapat memberikan rekomendasi terkait penerbitan maupun penutupan pangkalan yang melakukan pelanggaran.
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman bahkan mengingatkan pangkalan agar tidak mencoba mengambil keuntungan dengan menjual LPG 3 kg di atas HET.
“Jangan sampai pangkalan menjual lebih dari itu, kemudian tiba-tiba tidak terdistribusi lagi dengan agen. Berarti pangkalan tersebut siap ditutup,” tegasnya.
Dengan pengawasan langsung dan keterlibatan pemerintah di tingkat kecamatan hingga kelurahan, distribusi LPG bersubsidi di Kota Kendari diharapkan semakin tertib, tepat sasaran, dan terjangkau bagi masyarakat.
 






