Pengadilan Negeri Kendari Klaim Sudah Laksanakan ‘Konstatering’ Lahan Tapak Kuda, Hasilnya Segera Ditetapkan

Kendari, Sultrademo.co Juru Bicara (Jubir) Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Arya Putra Negara Kutawaringin, menyatakan bahwa proses pencocokan objek sengketa atau konstatering lahan Tapak Kuda telah rampung dilaksanakan pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Meskipun sempat diwarnai kericuhan hingga Ketua PN Kendari, Rustam, nyaris diamuk massa yang menolak eksekusi, proses konstatering itu dinilai tetap berjalan.

Bacaan Lainnya
 

Hal ini disampaikan Arya saat menemui massa dari masyarakat Tapak Kuda yang berunjuk rasa pada Selasa (4/11/2025) siang, menuntut kejelasan hasil dari proses tersebut.

“Pada 30 Oktober kemarin, Pengadilan Negeri Kendari telah melakukan konstatering. Dan konstatering tersebut telah dilaksanakan. Garis bawahi telah dilaksanakan,” tegas Arya.

Arya menjelaskan, terkait konstatering tersebut, Ketua PN Kendari, Rustam, telah menerima seluruh data dan informasi terkait perkara sengketa lahan antara warga dengan Koperasi Perempangan/Perikanan Soananto (Kopperson).

“Terhadap konstatering, Ketua Pengadilan sedang menyiapkan putusan ataupun ketetapan terhadap konstatering tersebut,” ujar Arya.

Ia juga menegaskan, baik pemohon maupun termohon perkara tidak diperkenankan menemui Ketua Pengadilan saat ini. Menurutnya, Ketua PN tidak bisa ditemui kedua belah pihak karena tidak memiliki kepentingan untuk diintervensi dan pengadilan memiliki kebebasan untuk mengambil keputusan terkait hasil konstatering.

“Ketua Pengadilan sedang mengkaji. Tidak lama lagi Ketua Pengadilan akan mengeluarkan keputusan dan penetapan terhadap hasil dari konstatering tersebut. Percayakan bahwa pengadilan tidak punya kepentingan, baik pemohon maupun termohon,” tandasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Hotel Zahra, Andri Darmawan, berpendapat bahwa meski konstatering sudah dilaksanakan, lahan seluas 22 hektare di Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, tidak dapat dieksekusi.

Alasannya, Hak Guna Usaha (HGU) milik Kopperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999. “Kalau kita melihat di aturan pendaftaran tanah, atau di peraturan yang terbaru ini, bahwa HGU yang berakhir masa berlakunya secara otomatis menjadi tanah negara,” beber Andri.

Menurut Andri, hal ini sejalan dengan Petunjuk Teknis Badan Peradilan Umum (Badilum) Mahkamah Agung yang menyatakan eksekusi tidak dapat dilakukan karena objek sengketa sudah menjadi tanah negara.

Andri berharap PN Kendari segera mengeluarkan penetapan non-eksekutabel atau penetapan bahwa objek perkara tidak bisa dieksekusi. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan mengakhiri polemik yang berkepanjangan.

“Sehingga tidak menjadi polemik berkepanjangan. Setiap tahun ini terus yang kita hadapi. Ada kepastian hukum. Sehingga ada keputusan non-eksekutabel, mau tahun depan, atau beberapa tahun lagi diajukan, sudah tidak bisa (eksekusi) karena sudah ada penetapan,” pungkasnya.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait