Kendari, Sultrademo.co – Bupati Konawe, H. Yusran Akbar, ST., menghadiri kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Sulawesi Tenggara. Acara berlangsung di Hotel Claro Kendari, Jumat (26/9/2025).
Kegiatan ini dirangkaikan dengan monitoring dan evaluasi (Monev) implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sulawesi Tenggara, pejabat Pemprov Sultra, para bupati/wali kota dari 17 kabupaten/kota, serta kepala dinas tenaga kerja se-Sultra.
Penandatanganan MoU ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan aparat penegak hukum. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pemberi kerja sekaligus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial, baik di sektor formal maupun informal.
Bupati Konawe, Yusran Akbar, menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan dalam mengawal implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan bukan hanya kewajiban pemerintah dan pemberi kerja, tapi juga bagian penting dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja. Pemkab Konawe mendukung penuh langkah strategis ini,” ujar Yusran.
Ia menambahkan, sinergi tersebut diharapkan mampu memberi kepastian perlindungan bagi pekerja sekaligus mendorong percepatan pembangunan daerah yang berkeadilan.
Melalui Monev ini, para pihak juga membahas progres pelaksanaan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 di Sultra, termasuk tantangan dan strategi ke depan untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Upaya ini diharapkan dapat mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja, sejalan dengan visi pemerintah membangun sistem ketenagakerjaan yang inklusif dan berkelanjutan.
Laporan: Muhammad Sulhijah










