PN Kendari Tetapkan Lahan Tapak Kuda ‘Non Executable’, Masyarakat Bersyukur

Aksi Penolakan Masyarakat Tapa Kuda saat PN Kendari bersama dengan BPN Kendari saat hendak melakukan Konstatering beberapa waktu lalu. Foto Sultrademo.co

Kendari, Sultrademo.co – Kabar baik bagi ratusan warga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Pengadilan Negeri (PN) Kendari mengeluarkan penetapan yang menyatakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perempangan dan Perikanan (Kopperson) yang selama ini mereka tempati tidak dapat dieksekusi.

Penetapan tersebut tertuang dalam Nomor: 11/Pen.Pdt/G/Eks/1996/PN Kdi jo Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi, yang dikeluarkan langsung oleh Ketua PN Kendari, Rustam, pada Jumat (7/11/2025).

Bacaan Lainnya
 

Dalam penetapannya, Ketua PN Kendari menyatakan, “Menetapkan, menyatakan putusan Pengadilan Negeri Kendari Nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi tanggal 22 September 1994 Jo putusan Pengadilan Tinggi Sultra Nomor 14/PDT/1995/PT.Sultra tanggal 5 Juni 1995 tidak dapat dilaksanakan (Non Executable).”

Keputusan PN Kendari ini disambut suka cita oleh Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali S.H.

“Alhamdulillah, di Jumat yang penuh keberkahan ini, Ketua Pengadilan Negeri Kendari telah mengeluarkan Penetapan Non Executable. Ini adalah hasil yang sejak awal kami yakini dan perjuangkan,” ujar Razak.

Ia menegaskan, kemenangan ini bukan hanya hasil kerja masyarakat dan tim hukum, tetapi juga buah dari doa dan keteguhan semua elemen Tapak Kuda yang telah puluhan tahun mempertahankan haknya.

“Sejak awal kami yakin masyarakat Tapak Kuda berada di posisi yang benar. Mereka bukan penyerobot, tapi warga yang memperjuangkan hak atas tanah yang telah mereka tempati puluhan tahun,” tegasnya.

Razak juga menyampaikan apresiasi tinggi kepada Ketua PN Kendari atas sikap yang dinilainya bijak dan adil. “Kami melihat sikap Ketua Pengadilan sangat obyektif dan berintegritas. Ini bukti bahwa PN Kendari masih menjadi benteng terakhir keadilan bagi masyarakat kecil di kota ini,” sambungnya.

Sebelum penetapan Non Executable ini, upaya eksekusi lahan seluas 22 hektare tersebut diajukan oleh ahli waris pengurus Kopperson, Abdi Nusa Jaya, menindaklanjuti putusan yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) PN Kendari sebelumnya.

Upaya eksekusi didahului dengan agenda konstatering atau pengukuran lahan objek eksekusi yang dijadwalkan pada Kamis (30/10/2025).

Namun, agenda konstatering tersebut digagalkan oleh ratusan warga Tapak Kuda yang bersiaga. Bahkan, situasi sempat memanas.

Ketua PN Kendari Rustam dan Abdi Jaya nyaris diamuk massa saat hendak menunjukkan batas-batas lahan yang ironisnya juga telah disertifikatkan oleh warga.

Rustam dan Abdi Jaya pun harus segera diamankan menggunakan mobil Barakuda Brimob Polda Sultra. Meski demikian, warga yang emosi tetap mengejar mobil Barakuda tersebut, berusaha mencegat dan meminta agar Abdi Jaya dikeluarkan. Mobil Barakuda tersebut akhirnya harus mencari jalan keluar dari kepungan warga.

Dengan penetapan terbaru PN Kendari ini, rencana eksekusi terhadap lahan Tapak Kuda resmi dibatalkan.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait