Kendari, Sultrademo.co – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan peredaran gelap narkotika jaringan skala besar. Dua pengedar dibekuk di lokasi terpisah di Kota Kendari bersama barang bukti sabu seberat total 3.597 gram (3,59 kg).
Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AS alias Anggi (27), warga Puuwatu, serta H alias Adi (32), seorang wiraswasta asal Kelurahan Lapulu, Kota Kendari.
Dirnarkoba Polda Sultra, Kombes Pol Amri Yudhy, mengungkapkan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan Perumahan BTN Graha Mandiri Permai, Kelurahan Punggolaka.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengintai dan menangkap tersangka AS pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 17.00 WITA.
Berdasarkan pengakuan AS, petugas bergerak menuju kamar kosnya di Jalan Orinunggu, Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu.
“Di TKP pertama tersebut, polisi menemukan 51 saset sabu dengan berat bruto 3.094 gram yang disembunyikan di dalam lemari kamar kos,” ujar Amri Yudhy saat merilis kasus tersebut, Selasa (6/10/2026).
Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku telah menjadi pengedar sabu selama dua tahun dan sengaja menyewa kamar kos khusus sebagai gudang penyimpanan.
Ia mengklaim mengambil paket 4 kg sabu atas arahan seorang narapidana di lapas yang dikendalikan oleh bos berinisial AN, OYOY, dan IBENK.
Pengembangan kasus berlanjut ke lokasi kedua di Jalan H. Banawula Sinapoy, Kelurahan Lapulu, Kecamatan Abeli, sekitar pukul 18.30 WITA. Di lokasi ini, polisi membekuk tersangka H dan menyita 5 saset sabu seberat bruto 503 gram yang disimpan di dalam kantong kertas di samping lemari pakaian.
Pengambilan sabu tersebut dilakukan dengan modus melempar paket ke dalam mobil di kawasan kampus Universitas Halu Oleo (UHO) atas perintah narapidana Lapas Kelas IIA Kendari.
Selain narkotika, polisi menyita sejumlah barang bukti non-narkotika, di antaranya dua unit timbangan digital, puluhan saset plastik kosong, alat pres, buku catatan transaksi, satu unit mobil Toyota Ayla, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berperan sebagai pengedar sekaligus pengelola gudang penyimpanan sebelum barang dipecah dan didistribusikan. Keduanya mengaku tergiur upah sebesar Rp 15 juta untuk setiap pendistribusian 1 kg sabu.
Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, jaringan ini tercatat telah mengedarkan sekitar 7 kg sabu di wilayah Kota Kendari dan sekitarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
 






