Polemik Penambangan Liar di WIUP PT. Antam, DPRD Provinsi Agendakan RDP Bersama PT. Antam

Ketgam: foto bersama FPMKU dengan anggota DPRD Provinsi

Konawe Utara, Sultrademo.co– Aksi unjuk rasa kedua yang dilakukan Front Pemuda dan Mahasiswa Konawe Utara (FPMKU) pada Senin kemarin (25/04/2022) di gedung Senayan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara akhirnya menuai hasil, dikabarkan dalam waktu dekat ini pihak DPRD akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bersama unsur pimpinan PT. Antam Tbk dan Perusahaan-perusahaan yang ada di wilayah Mandiodo Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara.

Pasalnya, FPMKU Konawe Utara kesal dengan ulah pihak DPRD Provinsi Sultra yang tidak cepat mengindahkan aduan FPMKU pada pekan lalu terkait ketidak terbukaan PT. Antam Tbk melalui publik yang dianggap kerap melakukan pembiaran aktifitas pertambagan di wilayah konsesi IUP PT. Antam Tbk itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Selain itu, FPMKU juga menilai jika dari ulah kegiatan yang dilakukan beberapa perusahaan di dalam konsesi IUP PT. Antam disinyalir kerap menerobos kawasan hutan yang memberikan dampak negatif terhadap masyarakat sekitar termaksud kasus tercemarnya air bersih belum lama ini.

Jubaruddin selaku kordinator lapangan pada aksi itu, Mengungkapkan bahwa hampir sebulan sejak 31 Maret hingga saat ini tanggal 24 April 2022 belum ada kejelasan terkait jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai keterbukaan publik pada aktifitas pertambangan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Antam Tbk.

“Sebelumnya kami sudah ke sini di DPRD Provinsi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat Konawe Utara terkait problematika yang terjadi. Bahkan pada aksi pertama laporan kami sudah di terima dan dijanji untuk dijadwalkan RDP Bersama Pihak DPRD dan PT. Antam, tetapi sampai hari ini agenda itu belum ada kejelasan” ungkap Jubaruddin pada media Sultrademo.co, Selasa, (26/04/2022).

Jubaruddin berharap pihak DPRD Provinsi tak berlama-lama untuk melakukan penindakan terhadap PT. Antam karena kata dia jika hal tersebut didiamkan maka Sumber Daya Alam (SDA) yang berada di Konawe Utara akan terus digerogoti untuk kepentingan oknum-oknum yang bersifat memperkaya diri bahkan juga akan terus menimbulkan kerugian negara.

Merespon Aksi yang dilakukan FPMKU itu, akhirnya Sudirman  Fraksi PKS yang juga selaku Anggota Komisi III DPRD Sultra menemui massa aksi dan menerima secara damai. 

Sudirman saat menerima massa aksi mengungkapkan permohonan maaf atas keterlambatan merespon aspirasi yang disampaikan FPMKU

Dikatakan Sudirman, pihak DPRD provinsi akan segera memanggil pimpinan PT. Antam Tbk dan perusahaan-perusahaan yang terlibat melakukan kegiatan di dalam konsesi IUP PT. Antam tersebut.

“Insyaa Allah kita akan adakan Rapat Dengar Pendapat pada hari Rabu tanggal 11 Mei 2022 tentunya kami juga akan memanggil perusahaan-perusahaan yang terlibat dan paling utama untuk memanggil pimpinan PT. Antam Tbk. Karena ini berkaitan dengan Wilayah Izin Usaha Pertambangannya. Kita juga akan meminta keterbukaan publik tentang dugaan aktifitas pertambangan yang dilakukan oleh perusahaan- perusahaan di dalam WIUP-nya,” tandas Sudirman dihadapan massa aksi

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Supriyadin Tungga
Editor: UL

Pos terkait