Polemik Surat Suara Prematur di Taiwan, KPU Tak Sepakat Saran Bawaslu

Ilustrasi

Jakarta, sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memberi indikasi tak akan menindaklanjuti saran perbaikan yang dianjurkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, terkait polemik pengiriman 62.552 surat suara secara prematur di luar jadwal kepada 31.276 pemilih via pos di Taiwan.

Sebelumnya, KPU RI berniat menganggap “rusak” surat-surat suara tersebut dan bakal mengirimkan 31.276 surat suara pengganti via pos sesuai jadwal.

Bacaan Lainnya
 

Namun, Bawaslu RI menilai langkah itu tak beralasan menurut hukum dan berpotensi menimbulkan kebingungan pemilih dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) karena dua kali menerima surat suara yang sama.

“Sudah kami sampaikan, yang surat suara pengganti dan yang belum dikirim akan dikasih kode khusus untuk tidak membingungkan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dilansir dari KOMPAS.com, pada Kamis (28/12/2023).

“Kan beda (surat suaranya). Yang sudah dikirim awal, kan tidak ada tanda khusus. (Yang baru) kan ada tanda khusus,” ujarnya.

Kendatipun demikian, masalah tidak berhenti di situ. Sebagai sesama institusi penyelenggara pemilu, berdasarkan UU Pemilu, KPU harus menindaklanjuti saran perbaikan Bawaslu.

Ditanya soal ini, Hasyim tak ambil pusing. Ia menegaskan, KPU RI akan tetap berpegang pada rencana awal: menganggap rusak 62.552 surat suara yang dikirim prematur dan mengirim surat suara penggantinya sesuai jadwal.

“Yang tahu situasinya kan KPU,” ucap Hasyim.

Sementara itu, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengaku akan melihat perkembangan situasi sebagiamana yang dijanjikan KPU RI.

Bagja tetap pada sikap tak sependapat dengan rencana Hasyim cs. Ia menilai, pembedaan surat suara bermasalah. “Apakah itu tidak diskriminatif, membedakan surat suara?” ujarnya singkat, Kamis.

Sebelumnya, dilansir dari KOMPAS.com, Bawaslu RI menilai terjadi dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dan/atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (KPPSLN dan PPLN) Taipei.

Sebab, sesuai Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023, pengiriman surat suara kepada pemilih via pos di mancanegara mestinya dilakukan pada 2-11 Januari 2024.

Sementara itu, di Taiwan, 62.552 surat suara sudah terkirim kepada 31.276 pemilih via pos melalui 2 gelombang, yakni pada 18 dan 25 Desember 2023, dan bisa langsung dicoblos pemilih.

Bagja dkk berpandangan, puluhan ribu surat suara itu tidak memenuhi kriteria surat suara rusak akibat kesalahan prosedur pengiriman sebagaimana diatur dalam lampiran Keputusan KPU Nomor 1395 Tahun 2023

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait